JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pulau Pari di Kepulauan Seribu mengadu kepada DPRD DKI Jakarta tentang masalah kepemilikan lahan dan kriminalisasi di tempat tinggal mereka.
Ketua RW 04 Pulau Pari, Sulaiman, merasa warga diintimidasi dengan ancaman dipidana sebagai buntut permasalahan mereka dengan PT Bumi Pari Asri.
"Tiga orang dikatakan pungli dan sekarang malah disebut dengan pemerasan, kasusnya sudah sampai pledoi. Itu buntut perebutan lahan antara warga dan perusahaan, Pak," ujar Sulaiman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (3/10/2017).
Warga Pulau Pari ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar di Pantai Perawan. Padahal, Sulaiman merasa tempat wisata Pantai Perawan dibesarkan oleh warga sekitar tanpa campur tangan pemerintah.
Baca: Bupati Kepulauan Seribu: Tak Boleh Ada Pungutan di Pantai Pulau Pari
Sulaiman mengatakan ada juga warga yang sempat terkena kasus hukum dan dipenjara beberapa bulan. Setelah bebas, warga tersebut kembali dipidana dengan pasal penyerobotan pekarangan orang lain dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Sulaiman merasa semua itu merupakan intimidasi berupa kriminalisasi terhadap warga. Dia merasa kriminalisasi tersebut karena ada masalah perebutan lahan antara warga dan PT Bumi Pari Asri.
"Kami sudah bertahun-tahun disana tapi ujug-ujug datang perusahaan itu dengan SHM (sertifikat hak milik)-nya," ujar Sulaiman.
Baca: 207 Nelayan Pulau Pari Mau Jadi Penjamin Pembebasan 3 Temannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.