Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

207 Nelayan Pulau Pari Mau Jadi Penjamin Pembebasan 3 Temannya

Kompas.com - 24/05/2017, 06:03 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 207 nelayan Pulau Pari mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan tiga rekan mereka yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Tiga nelayan bernama Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo ditangkap pada 11 Maret 2017 di Pantai Perawan, Pulau Pari atas tuduhan melakukan pungutan liar oleh tim saber pungli Polres Kepulauan Seribu.

Anggota Koalisi Selamatkan Pulau Pari Tigor Gemdita Hutapea mengatakan, pengajuan penangguhan dari dua ratusan nelayan merupakan bentuk solidaritas mereka terhadap rekannya. Para nelayan merasa ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap ketiga rekannya itu.

"Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami ketiga nelayan," ujar Tigor melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Tigor mengatakan, berdasarkan hukum, pungutan liar disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga yang bukan aparat atau PNS.

Tigor mengatakan, ketiga nelayan itu tidak melakukan pungli. Mereka adalah pengurus pantai yang memiliki tugas mengelola Pantai Perawan.

Baca juga: Gugusan Pulau Pari, Pesona yang Perlahan Tergerus

"Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga, untuk menutup biaya operasional, wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp 5.000. Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim," lanjut Tigor.

Ia mengatakan, wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak pernah dipermasalahkan.

Para nelayan juga menduga, penangkapan terhadap ketiga orang itu berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari. Tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim telah memiliki 90 persen wilayah pulau Pari. Perusahaan itu, kata Tigor, mengklaim punya sertifikat.

"Untuk itu, maka kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan Pulau Pari dan hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari," kata Tigor.

Baca juga: Bupati: Warga Pulau Pari Protes, Lahannya Diklaim PT Bumi Pari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com