Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak 2 Pencuri Bermodus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kompas.com - 05/10/2017, 15:35 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap pencurian dengan pemberatan bermodus mengganjal mesin ATM. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/9/2017).

"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di ATM BRI Indomaret yang terletak di Jalan Jelambar Baru Raya, Grogol Petambutan, Jakarta Barat dengan korban berinisial MI," ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (5/10/2017).

Ia mengatakan, tiga orang pelaku berinisial MHN, SY dan ZA ditangkap pada Selasa (19/9/2017) di sekitar rest area Tol Karang Tengah.

"Dua pelaku berinisial MHN dan SY kita lakukan penembakan secara terukur karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. Masih ada dua DPO yang masih dalam pengejaran," lanjut Edy.

Baca: Polisi Tangkap Pencuri Bermodus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kanit Krimum Polres Jakbar, AKP Rulian Syauri mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

Ada pelaku yang bertugas mengganjal mesin ATM, mengamati ketika korban memasukkan PIN ATM dan ada yang bertugas mengambil ATM korbannya.

"Pelaku mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Ketika korban memasukkan kartu maka ATM tersebut tak akan berhasil disesensor oleh mesin sehingga korban akan menganggap kartu ATMnya tertelan mesin ATM," paparnya.

Ia melanjutkan, para pelaku kemudian akan meminta korban untuk terus mencoba memasukkan PIN ATM miliknya.

Saat mesin ATM tak juga dapat membaca data ATM korban, para pelaku kemudian menyarankan korbannya meminta bantuan petugas keamanan.

Pada saat itulah para pelaku akan mengambil kartu ATM korban dan menggantinya dengan ATM palsu.

"Para pelaku yang telah mengetahui PIN korban akan segera mengambil ATM korban dan membawanya kabur," kata dia.

Baca: Bobol ATM Pakai Korek Api, Pria Beristri Dua Ditangkap Polisi

Para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun yang lalu. Para pelaku dijerat dijerat pasal 362 KUHP dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Mereka sering beroperasi di Alfamart dan Indomaret. Kami imbau masyarakat untuk lebih hati-hati," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com