Baca: Gubernur DKI Minta Rekomendasi soal Raperda Reklamasi, Ini Kata KPK
"Seorang menteri tidak bisa mengeluarkan surat pemberhentian karena dasar hukum reklamasi adalah Keppres. Di mana ada negara Keppres bisa kalah dari Kepmen," ujar Ahok kepada majelis hakim saat sidang kasus suap proyek reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Sampai saat ini, pihak Anies-Sandi belum bersedia berkomentar mengenai dicabutnya moratorium reklamasi yang dilakukan Luhut. Mereka menyatakan baru akan mengeluarkan pernyataan setelah dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 pada 16 Oktober mendatang.
Selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan Anies-Sandiaga berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pada sebuah kesempatan, Sandiaga pernah menyatakan, jika nantinya reklamasi benar-benar dihentikan, pihaknya akan mengajak masyarakat dan pengembang untuk berembuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.