Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riwayat Hilangnya Satu RT di Tebet Barat

Kompas.com - 13/10/2017, 08:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 rumah yang terletak di samping RS Tebet, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, dibongkar oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Penertiban ini dilaksanakan atas permintaan PT Pelayaran Bahtera Adiguna. Perusahaan yang berada di bawah naungan PT PLN itu disebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1860/Tebet Barat. Selama hampir 40 tahun ini, tanah ini disengketakan.

Pengacara warga, Rofinus, menuturkan tanah ini awalnya dikuasai oleh Hanapi bin Hamzah pada 1962. Kala itu, Hanapi memiliki sebidang tanah di Senayan, Jakarta Pusat. Lantaran ada perhelatan Asian Games, Presiden Soekarno meminta agar di Senayan dibangun pusat gelanggang yang kini dikenal dengan nama Gelora Bung Karno.

Komando Urusan Pembangunan Asian Games kemudian menukar tanah milik Hamzah, dengan memberinya sebidang tanah persil 14 blok hak usaha di Villa Besar Phase I/V di Kampung Dalam, yang kini dikenal sebagai Jalan MT Haryono Kavling 14.

Hamzah memegang surat occupatie verguning nomor 1/10 a sampai dengan d/IB/Polisi tertanggal 10 Juli 1962 dengan luas 3.420 meter persegi.

Di atas tanah itu, Hanapi membangun gedung semacam mess tingkat, di belakangnya, 30 rumah petak. Gedung dan rumah-rumah itu tetap berdiri hingga kemarin.

"Ini yang bangun ahli waris, kemudian rencananya akan dijual ke Perusahaan Negara (PN) Menunda Kapal Tundabara," kata Rofinus, Kamis.

Baca: 30 Rumah di Samping RS Tebet Dibongkar, Warga Sibuk Angkut Barang

Rofinus menjelaskan dalam surat perjanjian jual beli sementara, PN Menunda Kapal Tundabara rencananya akan menjadikan lokasi ini sebagai mess untuk pegawainya. Pegawai pun ditempatkan di situ, sebagian membantu membangun rumah.

Satpol PP mengosongkan rumah warga di samping RS Tebet Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Satpol PP mengosongkan rumah warga di samping RS Tebet Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Sayangnya tak lama PN Menunda Kapal Tundabara bubar. Mereka wanprestasi sehingga tanah itu tak sempat dilunasi.

PN Menunda Kapal Tundabara kemudian beralih menjadi PT Pelayaran Bahtera Adiguna yang kini diketahui bernaung di bawah bendera PT PLN. Hanapi pun pada tahun 1971 menggugat perusahaan baru itu agar melunasi utang tanahnya.

Meski di dalam persidangan sempat menawarkan ingin membeli tanah itu, hakim tidak memperbolehkannya sebab sebelumnya perusahaan itu mengaku ia salah digugat.

"Dalam perkara itu juga dia menyatakan karena bukan pihak makanya dia tidak mau membayar. Waktu itu pemilik salah gugat karena harusnya yang digugat likuidator PN Menunda Kapal Tundabara," kata Rofinus.

Baca: Bongkar 30 Rumah Warga di Tebet, Wakil Wali Kota Tegaskan Sesuai Prosedur

Sengketa dan saling gugat terus berlangsung antara ahli waris Hanapi dengan Bahtera yang belakangan mengklaim tanah itu. Perusahaan itu belakangan memiliki bukti kepemilikan berupa HGB dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Selatan.

Dalam putusan terakhir yang inkracht tahun 2014, Mahkamah Agung memenangkan PT Pelayaran Bahtera Adiguna.

Penghuni yang merugi

Jika dilihat dari jalan, tanah di sebelah RS Tebet itu berbentuk gedung tua, lalu di depannya banyak terparkir motor. Sebanyak 114 warga yang menempati tanah itu tercatat secara resmi di kependudukan sebagai warga RT 11 RW 05 Tebet Barat.

Mereka tinggal mewarisi dari orangtua mereka yang sebagian adalah pegawai dua perusahaan pelayaran, sebagian lagi mengontrak pada ahli waris Hanapi.

Mereka pasrah dan membiarkan barang-barangnya dikeluarkan dari rumah. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur.

Warga samping RS Tebet pasrah tempat tinggalnya dibongkar, Kamis (12/10/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Warga samping RS Tebet pasrah tempat tinggalnya dibongkar, Kamis (12/10/2017).
Sebelum dibongkar, sosialisasi digelar pada 13 September 2017 di kantor Kelurahan Tebet Barat. Kemudian surat peringatan dilayangkan tiga kali pada 18 September, 25 September, dan 28 September 2017.

Baca: Rumah di Samping RS Tebet Dibongkar, Warga Akan Lapor Polisi

Eksekusi dilakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 56 Tahun 2017. Arifin mengatakan, pemerintah berhak menertibkan lahan yang dikuasai tanpa izin sesuai Undang-undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 dan Pergub 207 Tahun 2016.

Pihaknya terpaksa menghilangkan satu rukun tetangga itu.

"Warga memang sudah lama menempati, setelah sengketa lama, putusan inkracht ya ini milik perusahaan kami harus patuhi," kata Arifin.

Warga berencana mengadukan tindakan ini ke polisi dengan tuduhan pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Gugatan perdata juga disebut baru saja didaftarkan melawan PT Pelayaran Bahtera Adiguna dan BPN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com