Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu di Tumpukan Ikan Asin

Kompas.com - 13/10/2017, 15:01 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang tersangka pembawa sabu 20 kilogram yang diselundupkan dari Tanjung Pinang ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi menyampaikan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat dan juga berbagai macam barang bukti narkoba yang kerap ditinggalkan di Terminal Penumpang PT Pelindo III.

"Pada awalnya di pelabuhan penumpang banyak ini yang ingin masukkan narkotika, tetapi karena enggak aman jadi ditinggalkan dan Pelni pun menghubungi kami," jelas Eko, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/10/2017).

Pada temuan awalnya, kepolisian menemukan narkotika sebanyak 10 kilogram yang ditinggalkan oleh para pemiliknya.

Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi

Kemudian pengembangan dilakukan dan polisi kembali mendapati 20 kilogram narkotika jenis sabu yang diidentifikasi berasal dari jaringan Malaysia.

"Jadi total narkotika yang berhasil kami dapatkan itu kurang lebih 30 kilogram," imbuh Eko.

Adapun kedua tersangka yang diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah Fitria binti Sutrimo (31), warga Lampung dan Tan Yew Poh alias Aming (48), warga negara Malaysia.

"Berdasarkan keterangannya, Fitria ini dihubungi salah seorang pengendali jaringan narkoba Malaysia inisial CSO, sekarang jadi DPO. Dia dibelikan tiket pesawat menuju Tanjung Pinang untuk mengambil paket dan membawanya ke Jakarta via jalur laut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, dalam kesempatan yang sama.

Baca: Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi

Paket sabu tersebut disamarkan dalam 10 kilogram ikan asin yang dimasukkan ke dalam beberapa kotak kardus.

Sementara tersangka lainnya, yakni Tan Yew Poh alias Aming diringkus di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum melarikan diri kembali ke negaranya.

Selain mengamankan sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sejumlah uang Rupiah dan dollar Singapura, paspor, dan kartu tanda penduduk milik dua tersangka tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara 20 tahun," tutup Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com