Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Buat SKCK di Mal Pelayanan Publik, tapi Tak untuk Daftar CPNS

Kompas.com - 13/10/2017, 15:56 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka stan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Meski demikian, SKCK yang dibuat di gedung yang baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ini, tak dapat digunakan sebagai kelengkapan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kalau untuk syarat CPNS SKCK-nya harus dibuat di Polres masing-masing. Kalau yang dari sini tidak berlaku," ujar petugas stan layanan pembuatan SKCK, Bripda Sudirman saat ditemui Kompas.com, Jumat (13/10/2017).

Ia mengatakan, SKCK yang dibuat di tempat ini dapat digunakan untuk melengkapi persyaratan hal lainnya.

Baca: Di Mal Pelayanan Publik, Polda Metro Tak Layani Pembuatan SIM Baru

"SKCK di sini bisa digunakan untuk melamar di perusahaan swasta, mengurus visa pengambilan dan pengangkatan notaris dan PPAT, mengurus paspor," kata dia.

Untuk mendapatkan SKCK, WNI (warga negara Indonesia) harus menyiapkan berbagai syarat seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta lahir atau ijazah, pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 lembar dan foto copy paspor jika akan digunakan untuk pengurusan ke luar negeri.

Baca: SKCK Online, Butuh Waktu 30 Menit Saja

"Untuk WNI ditambah surat keterangan dari Lurah setempat. Ini harus dilampirkan kalau mengurus di sini," kata dia.

Sedangkan untuk WNA (warga negara asing) harus menyiapkan persyaratan berupa surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi, foto copy paspor, foto copy KITAS / KITAP, foto copy surat tanda melapor (STM) dari kepolisian setempat, foto copy IMTA dari Kemenaker RI dan pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar.

"Biaya pengurusan SKCK Rp 30.000. Ini seragam, sesuai PP No 60 tahun 2016," ujar Sudirman.

Kompas TV Pemerintah provinsi DKI Jakarta, meresmikan pelayanan terpadu satu atap, yang diberi nama mall pelayanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com