Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM KPK Akan Laporkan Juru Bicara KPK

Kompas.com - 18/10/2017, 18:01 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) menyatakan akan melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Febri udah fitnah kami (LSM KPK), mencemarkan nama baik," kata Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus Oiwobo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2017).

Ia mengatakan, rencana pelaporan itu terkait dengan pernyataan Febri yang meminta masyarakat melapor polisi jika ada LSM yang mencatut nama lembaga antirasuah tersebut.

"Karena kata Febri kepada masyarakat, jika ada yang menemukan LSM yang membawa nama KPK mohon laporkan ke polisi. Itu kan sama saja dengan memfitnah," kata Muhammad Firdaus.

Baca juga: Dinkes: LSM KPK Cari Masalah, Cari Penyakit, Bikin Tak Nyaman

Melalui akun twitter resmi, KPK membuat pernyataan bahwa pihaknya tidak pernah mengangkat atau menunjuk suatu LSM.

Berikut pernyataan akun @KPK_RI yang diunggah pada Jumat (13/10/2017) lalu.

"KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK. Modus penipuannya antara lain dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara. Modus lainnya adalah penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK. Setidaknya ada dua motif utama penipuan mengatasnamakan KPK. Pertama, penipuan dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin. KPK memastikan setiap penugasan pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yang dikunjungi atau diperiksa.

Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (021-25578389)."

Sebuah video tentang keributan di sebuah lobi rumah sakit viral di media sosial beberapa hari lalu. Dalam video itu, sejumlah pria berkemeja hitam berlambang "KPK" membentak-bentak petugas rumah sakit.

Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang.

Lambang "KPK" di kemeja sejumlah pria tersebut menyerupai lambang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Anggota LSM itu menuduh penanganan yang buruk pihak rumah sakit telah menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.

Lihat juga: Dinkes Sebut Pihak RS yang Digeruduk LSM KPK Tak Salahi Aturan

Terkait kejadian di Rumah Sakit Arya Medika Tangerang tersebut, Firdaus mengatakan pihaknya akan melaporkan RS Arya Medika Tangerang karena dinilai telah menelantarkan pasien hingga meninggal.

"RS kami tuntut dengan UU no 36 tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2 karena dia telah menelantarkan pasien hingga meninggal. Ini kami ke Bareskrim sedang lapor," kata Firdaus saat dihubungi, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com