Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redupnya Kasus Dugaan Persekusi oleh LSM KPK terhadap RS di Tangerang

Kompas.com - 30/10/2017, 08:28 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan persekusi sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK) kepada petugas RS Arya Medika Tangerang beberapa waktu  lalu sempat menyedot perhatian publik.

Awalnya kasus ini mencuat melalui sebuah video berdurasi pendek yang merekam aksi sejumlah pria berbaju hitam dengan logo mirip Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membentak petugas dan mendobrak meja resepsionis RS Arya Medika karena menganggap pihak rumah sakit abai terhadap pasien sehingga mengakibatkan seorang pasien rujukan meninggal dunia.

Banyak pihak yang kemudian mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan sejumlah anggota LSM KPK tersebut.

Sebut saja Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Melalui Sekjennya, Adib Khumaidi, IDI bahkan akan melaporkan LSM KPK ke dua institusi sekaligus, yaitu kepolisian dan KPK RI.

IDI menganggap tindakan LSM KPK yang tanpa melalui konfirmasi pihak rumah sakit merupakan tindakan pidana. IDI pun meminta KPK RI mengusut tuntas keberadaan LSM KPK yang menggunakan logo menyerupai lembaga antirasuah ini.

Meski demikian, hingga detik ini baik dari pihak rumah sakit, IDI maupun keluarga pasien tak ada yang melaporkan kejadian pada Selasa (10/10/2017) itu kepada pihak berwajib.

Baca juga : Polisi Usut Kasus Dugaan Persekusi oleh LSM KPK

Saat itu Kapolsek Jatiuwung Eliyantoro Jalmaf mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan meskipun tak ada laporan polisi (LP). Bahkan pada Rabu (18/10/2017) pihaknya telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saat itu delapan orang didaulat menjadi saksi.

"Kami naikkan statusnya (kasus) menjadi penyidikan. Saat ini kami masih mengkaji keterangan delapan orang saksi yang telah diperiksa," katanya saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki barang bukti berupa kaca meja resepsionis yang pecah dan hasil visum seorang anggota petugas keamanan yang dipukul oleh anggota LSM tersebut.

Menurut dia, jika tindakan yang dilakukan anggota LSM memenuhi unsur pidana, maka akan dikenakan Pasal 170 KUHP. "Nanti akan kita kenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan," ujar Eliyanto.

Di dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP disebutkan, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Polsek Jatiuwung melakukan pengusutan kasus pengeroyokan petugas RS Arya Medika oleh LSM KPK ini meski belum menerima laporan polisi (LP) dari pihak manapun.

Baca juga : 8 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Persekusi oleh LSM KPK

LSM KPK pun tak tinggal diam. Pada saat itu Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus Oiwobo berniat melaporkan pihak rumah sakit ke Bareskrim Mabes Polri.

Tak hanya itu, ia juga berencana melaporkan juru bicara KPK, Febridiansyah karena dianggap telah melakukan fitnah terhadap LSMnya sebagai lembaga tak resmi.

Kasus melempem

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com