Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Kejutan Anies-Sandi untuk Penuhi Janji Kampanye...

Kompas.com - 31/10/2017, 09:48 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Surat pemberitahuan tak diperpanjangnya izin usaha untuk Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diterbitkan pada 27 Oktober atau hanya berselang dua hari setelah Gubernur Anies Baswedan menjanjikan akan ada kejutan terkait kebijakannya terhadap hotel yang berlokasi di Ancol, Jakarta Utara itu.

Ditemui di Balai Kota pada Rabu (25/10/2017), Anies sempat menyatakan akan ada kejutan terkait rencana penutupan Hotel Alexis. Namun, ketika itu ia belum mau membeberkan kejutan yang dimaksudkannya itu.

"Nanti, kejutan," ujar dia.

Seperti sudah diketahui, janji untuk menutup Hotel Alexis sudah didengungkan oleh Anies sejak masih masa kampanye Pilkada 2017 silam.

Saat itu, ia menyindir kepemimpinan gubernur sebelumnya, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang dinilainya hanya tegas menegakkan peraturan terhadap warga miskin, namun lemah melakukan hal yang sama terhadap pengusaha besar yang dicitrakannya dengan pembiaran terhadap keberadaan Hotel Alexis.

(Baca juga : MUI Minta Anies Tutup Semua Bisnis Prostitusi di Jakarta, Tak Hanya Alexis)

Hotel Alexis selama ini kerap dihubung-hubungkan dengan praktik prostitusi.

Bagi Anies, praktik prostitusi merupakan tindakan terlarang yang diatur dalam sebuah peraturan daerah. Atas dasar itu, ia menganggap sudah seharusnya segala macam kegiatan prostitusi dilarang.


Foto tampak depan Hotel Alexis yang ditampilkan oleh Google Street Maps.GOOGLE Foto tampak depan Hotel Alexis yang ditampilkan oleh Google Street Maps.

Melalui surat yang diterbitkan pada 27 Oktober 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan, tidak diperpanjangnya izin untuk Hotel Alexis dan Griya Pijat Hotel Alexis disebabkan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.

Izin operasional Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diketahui sudah habis sejak September 2017. Dengan tidak diperpanjangnya izin, maka secara otomatis Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tidak punya izin beroperasi secara legal.

"Mereka mengajukan izin pada saat izinnya sudah habis. Kami dengan berbagai pertimbangan tidak memperpanjang," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi, Senin (30/10/2017).

(Baca juga : Izin Alexis yang Tak Diperpanjang, Kejutan dan Pertaruhan Konsistensi Anies-Sandi)

Edy menyatakan tidak diperpanjangnya izin terhadap Hotel Alexis sudah melalui berbagai pertimbangan. Namun, pertimbangan yang dimaksudkannya itu tidak akan dibeberkannya melalui media massa.

"Tentu kami ada pertimbangan. Kami ngeluarin surat pasti ada pertimbangan. Kami enggak perlu buka di sini," kata Edy.

Sementara itu, meski izinnya sudah distop, Hotel Alexis masih beroperasi. Pantauan Kompas.com pada Senin kemarin, sejumlah mobil pribadi dan taksi masih lalu lalang keluar-masuk area hotel.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com