JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan karyawan Hotel dan Griya Pijat Alexis ke usaha-usaha yang berada di bawah binaan gerakan OK OCE (one kecamatan, one center for entrepreneurship).
Penyaluran karyawan Alexis terkait dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin usaha tersebut.
Selain restoran, karyawan-karyawan Alexis juga bisa ditempatkan di salon kecantikan, salon rias pengantin, hingga spa terbuka.
Baca juga : MUI Minta Anies Tutup Semua Bisnis Prostitusi di Jakarta, Tak Hanya Alexis
Sementara itu, khusus karyawan yang bekerja di Hotel Alexis akan disalurkan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta ke hotel-hotel lainnya.
Baca juga : Jangan Sampai Pak Anies Terjebak dengan Keputusannya Menutup Alexis
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.