JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta akan menggugat upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak merevisinya.
Oleh karena itu, Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto meminta Anies merevisi UMP yang telah ditetapkan.
"Kalau beliau (Anies) tidak bisa merevisi (UMP DKI 2018), tentunya akan menjadi perlawanan-perlawanan. Kami akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Dwi, saat berorasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Dwi mengatakan, buruh juga pernah melakukan gugatan yang sama saat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan UMP 2017. Menurut Dwi, saat itu buruh memenangkan gugatan tersebut.
Baca juga : Demo di Balai Kota, Buruh Merasa Jadi Komoditas Politik Anies-Sandi
"UMP 2017 yang ditetapkan Pak Ahok, kami lakukan gugatan itu dan kalah pihak Pemprov, artinya (UMP) harus direvisi. Mengacu dari situ, kami menginginkan beliau (Anies) agar ketika mengeluarkan pergub tidak cacat hukum lagi," kata Dwi.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca juga : Sandiaga: Komitmen Kami untuk Kesejahteraan Buruh All Out
"Kemarin Dewan Pengupahan melakukan survei dan menemukan angka KHL, tapi tidak digunakan. Dia hanya menggunakan formula PP 78 yang sebesar 8,71 persen," kata Dwi.
KSBSI DKI Jakarta akan kembali menggelar aksi di Balai Kota, Jumat (10/11/2017).
Anies sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp Rp 3.648.035. Pemprov DKI Jakarta mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya yang menjadi acuan.
Baca juga : Buruh Minta Anies-Sandi Berani Revisi UMP