JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, atasan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan turut terkena teguran atau peringatan apabila PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Anies menyampaikan hal tersebut setelah mengumpulkan seluruh wali kota/bupati, camat, dan lurah se-DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Bila ada penyimpangan (yang dilakukan PNS), maka yang mendapatkan peringatan, teguran, bukan saja yang melanggar, tapi juga atasannya langsung, dan satu atasan di atasnya," ujar Anies.
Anies menuturkan, kebijakan tersebut diterapkan agar kinerja dan kedisiplinan PNS DKI Jakarta tidak hanya diawasi oleh gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, melainkan menjadi sebuah sistem. Atasan PNS pun harus turut melakukan pengawasan.
Baca juga : 2018, PNS DKI Dapat Tunjangan Operasional jika...
"Kita ingin agar kedisiplinan di Jakarta, terutama di birokrasi, itu jadi kebiasaan. Kedisiplinan menjadi sesuatu yang dilakukan rutin, reguler, dan sistem ini akan kita lakukan sesegera mungkin," kata dia.
Anies juga mengingatkan seluruh wali kota/bupati, camat, dan lurah, untuk menghindari pungutan liar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dia juga meminta PNS DKI menolak segala bentuk gratifikasi.
"Tadi saya garis bawahi bahwa semua aturan kedisiplinan harus tegak. Hal-hal dasar, tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada segala macam gratifikasi," ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Anies juga meminta semua jenis pelayanan publik dijalankan secara cepat, tepat waktu, dan responsif.
Baca juga : Sekda DKI Minta PNS yang Telat Ikut Upacara Sumpah Pemuda Diberi Peringatan Keras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.