Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kekecewaan Korban Investasi Bodong Pandawa...

Kompas.com - 21/11/2017, 07:54 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para korban investasi bodong Koperasi Pandawa pada Senin (20/11/2017) kemarin berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Mereka hendak menyaksikan persidangan kasus yang membuat nasabah Koperasi Pandawa merugi hingga triliunan rupiah.

Para korban yang kebanyakan memakai pakaian berwarna merah datang sejak pukul 09.00 WIB, karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan para korban lainnya melalui jaringan grup WhatsApp. Mereka berkumpul di depan kantor PN Depok.

Mobil tahanan bos Pandawa disoraki

Sekitar pukul 11.30 WIB, mobil tahanan yang membawa bos Pandawa Group yakni Salman Nuryanto melintas tepat di hadapan para korban yang sejak pagi berkumpul.

Sontak mereka pun menyoraki mobil yang mengangkut bos Pandawa Group dan para pimpinan yang ada di dalamnya. Mereka yang sedang duduk di pelataran PN Depok langsung bergegas menuju ruang sidang.

Baca juga : Nasabah Pandawa: Sidang Ditunda Terus, Kapan Uang Kita Kembali?

Korban penipuan oleh Koperasi Pandawa Group memenuhi ruang sidang di PN Depok, Senin (20/11/2017). KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Korban penipuan oleh Koperasi Pandawa Group memenuhi ruang sidang di PN Depok, Senin (20/11/2017).
"Ayo, Bu kita langsung ke ruang sidang. Itu (mobil) kayaknya Salman yang di bawa," kata salah seorang perempuan sambil mengajak rekan-rekannya untuk menuju ke ruang sidang, Pengadilan Negeri, Depok.

Menurut jadwal, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB. Mereka langsung duduk menempati kursi-kursi yang ada di ruang sidang yakni ruang Garuda.

Sidang molor

Para korban penipuan Koperasi Pandawa Group yang sudah menunggu pembacaan tuntutan sidang, meluapkan emosi mereka di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok, karena pembacaan tuntutan yang tak kunjung dilaksanakan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekitar pukul 15.13 WIB para korban berteriak-teriak memanggil jaksa dan hakim untuk segera memulai sidang pembacaan tuntutan itu.

Korban Koperasi Pandawa kompak memakai baju berwarna merah, Senin (20/11/2017).KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Korban Koperasi Pandawa kompak memakai baju berwarna merah, Senin (20/11/2017).
"Yang Mulia, ayo segera mulai, sudah jam berapa ini. Kami sudah dari jam 9 pagi di sini," teriak beberapa orang korban.

Selain itu, para korban lainnya juga berseru menuntut agar jaksa serius untuk menjerat Salman Nuryanto.

"Ini tempat mencari keadilan, tapi kenapa kami yang menjadi korban diperlakukan tidak adil," kata seorang korban yang bertindak sebagai orator.

Baca juga : Sidang Tak Kunjung Digelar, Korban Pandawa Group Berteriak-teriak

Dalam agenda yang sudah direncanakan sebelumnya, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. Para korban yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB pun merasa dipermainkan karena hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan tuntutan tak kunjung dibacakan.

Pembacaan tuntutan kembali ditunda

Kekecewaan para korban memuncak ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan pembacaan tuntutan terhadap Salman Nuryanto, dan para unsur pimpinan Pandawa.

 "Kami mohon waktu penundaan, karena berkas terkait tuntutan masih banyak," kata Jaksa Putri Anjani kepada Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Tanpa banyak mempertanyakan alasan penundaan pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung mengabulkan keinginan jaksa.

Baca juga : Hadiri Sidang, Para Nasabah Koperasi Pandawa Berharap Uangnya Kembali

Setelah mendengarkan keputusan penundaan tersebut, para korban yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB menyampaikan kekecewaan kepada jaksa dan hakim yang ada di ruang sidang.

Korban investasi bodong Pandawa di depan Kantor Pengadilan Negeri Depok.IWAN SUPRIYATNA/KOMPAS.com Korban investasi bodong Pandawa di depan Kantor Pengadilan Negeri Depok.
"Ini kapan selesainya masalah ini, tunda terus, tunda terus, kapan uang kami kembali?" kata salah seorang korban Koperasi Pandawa.

Usai pembacaan penundaan, hakim, jaksa, dan terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Korban berencana mendatangkan massa yang lebih banyak lagi saat sidang digelar pada Kamis (23/11/2017) mendatang.

Baca juga : Pailit, Tagihan ke Koperasi Pandawa Jadi Rp 3,39 Triliun

Sebelumnya, pembacaan tuntutan juga sudah ditunda pada Senin (13/11/2017) pekan lalu. Alasan penundaan pembacaan tuntutan juga sama, yakni berkas tuntutan yang masih banyak untuk disusun sebagai tuntutan.

Adapun investasi bodong yang dijalankan Pandawa Mandiri Group bermula pada tahun 2009. Pendirinya, Salman Nuryanto, yang merupakan seorang tukang bubur di Depok, membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun.

Kompas TV Pasalnya pada 31 Mei 2017, pengadilan harus memutuskan pailit koperasi yang didirikan Nuryanto ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com