"Tes kejiwaan yang telah dilakukan hasilnya tersangka dalam keadaan sehat secara kejiwaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu.
Hal ini membuat NW dipastikan sadar saat melakukan pembunuhan.
Hal ini menyebabkannya terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Meski dinyatakan waras, tampaknya NW tengah mengalami permasalahan hidup yang berat.
Kepala sekolah GW, Mery, menyebut NW kini tak lagi bekerja. Hal itu diungkapkan kakak NW yang semula sering mengantar jemput GW ke sekolah taman kanak-kanak tersebut. Hubungan antara NW dan kakaknya pun diketahui tak seharmonis dulu.
Baca juga: Kasus Ibu Bunuh Anak Kandungnya, Polisi Periksa Guru TK
NW diketahui hanya tinggal bersama putranya di sebuah indekos dan tak memiliki suami. Menurut warga sekitar, NW hamil di luar nikah dan ditinggalkan begitu saja.
Hal inilah yang kemudian dianggap sejumlah pihak sebagai penyebab NW nekat menyiksa anaknya sendiri berulang kali hingga mengakhiri nyawa GW dengan menyemprotkan obat serangga dan membekapnya dengan kantong plastik.
Meski demikian, alasan ini tak lantas membuat polisi menjadi maklum. "Pelaku sehat secara kejiwaan. Tidak ada hubungannya dengan masa lalu. Proses hukum tetap berlanjut," kata Edy.
NW yang sudah membunuh anak kandungnya menyesal. Penyesalan itu diungkapkan NW ketika ditemui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Mapolres Jakarta Barat.
"Saat saya tanya, apa pesan kepada orangtua lain, dia berpesan jangan pernah lakukan kekerasan kepada anak dan lampiaskan kekesalan kepada anak karena penyesalan itu datang terakhir," ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.