Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Atur Mekanisme Penggunaan Monas untuk Acara Keagamaan

Kompas.com - 22/11/2017, 06:16 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bakal menyusun mekanisme penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai tempat kegiataan keagamaan.

Salah satu yang akan diatur termasuk hari atau waktu penggunaan kawasan Monas untuk kegiatan keagamaan. Tinia menilai, pengaturan itu diperlukan agar kegiatan kelompok masyarakat lainnya yang bermanfaat juga bisa tersalurkan di Monas.

"Kan dulu pernah juga ada zikir di zaman Pak Fauzi Bowo. Asal jangan terus dipakai setiap hari, akhirnya fungsi-fungsi dan hak-hak untuk kelompok lain jadi sulit. Nanti akan diatur dan dirumuskan," ujar Tinia saat ditemui Kompas.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/11/2017).

Baca juga : Acara dengan Jumlah Massa Besar di Monas Harus Seizin Anies

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Pengaturan itu, kata Tinia, sekaligus untuk memberi rasa nyaman bagi pengunjung Monas. Tinia tak ingin pengunjung yang biasanya menjadikan kawasan Monas sebagai tempat rekreasi tak lagi datang karena merasa terganggu aktivitas keagamaan yang dilakukan setiap hari di Monas. Mekanisme tersebut akan dibahas dalam sejumlah rapat ayang akan digelar.

"Diberikan ruang kepada masyarakat karena ada pengunjung tetap, kan ada Monas dan museum. Bagaimana orang datang ke sana kalau tiba-tiba dipenuhi semua, kan kita enggak bisa juga. Makanya kita harus bijak untuk memberikan ruang kepada masyarakat," ujar Tinia.

Baca juga : Ditanya Landasan Hukum Kegiatan Keagamaan di Monas, Jawaban Anies...

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengembalikan fungsi kawasan Monas untuk acara keagamaan. Ini merupakan kebijakan Anies yang mengubah kebijakan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok kala itu menyarankan dilakukan di Masjid Istiqlal yang juga luas.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengubah larangan acara keagamaan di kawasan Monas, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com