JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) No 411 Tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebelum mengangkat 74 anggota TGUPP.
Pasalnya, pada Pergub tersebut jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang. Adapun Anies berencana mengangkat 74 anggota TGUPP dengan rincian 60 anggota dan 14 ketua.
"Pasal 7 Pergub 411 huruf C menyebut maksimum 15 orang, sehingga enggak boleh lebih dari 15. Tapi kalau mau lebih dari 15, Pak Anies harus mengubah Pergub 411 dulu sesuai dengan angkanya maksimum menjadi 74," ujar Sumarsono, dalam tayangan di Kompas Tv, Rabu (22/11/2017).
Baca juga : Siapa Saja Profesional di Tim Gubernur Saat Ini?
Pengangkatan TGUPP, kata Sumarsono, merupakan diskresi gubernur. Adapun dalam penyeleksiannya, gubernur biasanya memberikan sejumlah syarat serta melakukan wawancara untuk mendapatkan anggota TGUPP yang ahli dan sesuai kebutuhan.
Syarat yang biasanya ditetapkan seperti pendidikan, keahlian, hingga rekam jejak calon anggota TGUPP.
"Yang menilai siapa yang layak dan tidak layak adalah gubernur itu sendiri karena dia tahu mana yang kira-kira bisa memahami visi dan misi seorang gubernur dan dianggap cocok. Tapi sebelumnya memenuhi syarat tertentu misalnya pendidikan atau keahliannya apa," ujar Sumarsono.
Pengangkatan anggota TGUPP DKI Jakarta menjadi sorotan. Selain karena jumlah anggotanya yang melonjak dari 13 orang menjadi 74 orang, anggaran anggota TGUPP juga naik menjadi Rp 28 miliar.