Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legal & Corporate Affair Alexis Group: 4Play Bukan Nama Baru Alexis

Kompas.com - 27/11/2017, 12:26 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir marak kabar yang menyatakan Hotel Alexis telah berubah nama menjadi 4play. Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita membantahnya.

"Terkait nama Foreplay itu adalah bar kami yg berada di lantai 1," kata Lina saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/11/2017).

Lina menjelaskan, masih beroperasinya bar 4Play tersebut lantaran yang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beberapa waktu lalu adalah griya pijat dan hotelnya saja.

"Izin yang TDUP-nya belum dapat diproses oleh Dinas PTSP tempo hari itu adalah izin griya pijat dan hotel. Sementara izin unit usaha lainnya yaitu bar, karaoke, restoran, dan live music normal atau tetap buka," kata Lina.

Baca juga : Sandiaga: Hah! Serius Alexis Jadi 4Play?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi, izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis habis sejak September 2017. Dengan tidak diperpanjangnya izin, maka Hotel dan Griya Pijat Alexis resmi tidak boleh beroperasi.

"Mereka mengajukan izin pada saat izinnya sudah habis, Kami dengan berbagai pertimbangan tidak memperpanjang," ujar Edy.

Baca juga : PTSP DKI: 4Play Nama Izin Usaha Karaoke yang Masih Berlaku

Dalam surat tertulis yang diterbitkan Pemprov DKI, tidak diperpanjangnya izin untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis disebabkan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.

Baca juga : Anies: Baru Seminggu Menjabat, Alexis Tak Diteruskan Izin Operasinya

Kompas TV Wacana penutupan Alexis telah bergulir sejak debat Pilgub DKI 2017 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com