JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak menindaklanjuti hasil investigasi tentang penegakan perda pedagang kaki lima (PKL) di tujuh titik di Ibu Kota.
Kajian tersebut juga sudah diberikan kepada perwakilan Gubernur DKI Jakarta, Satpol PP, dan Inspektorat DKI Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.
"Nah untuk itu kami sudah sampaikan kajiannya kepada pihak-pihak terkait dan juga sudah kami monitor sejak kami berikan kajiannya 3 minggu kemudian, apakah dilakukan razia atau tidak, dan ternyata tidak ada," kata Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI, dalam konferensi pers, Rabu (29/11/2017).
Atas dasar hal tersebut, Adrianus mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengambil tindakan dengan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga : Sandiaga: Kami Terima Masukan Ombudsman dan Enggak Baperan
"Melalui kesempatan ini, kami mengimbau Pemda DKI agar perda yang dibuat, kemudian jangan disia-siakan. Sebab masyarakat yang lebih luas lagi butuh ketertiban, keindahan, dan trotoar yang seyogyanya untuk berjalan, tidak boleh diisi oleh PKL," kata dia.
Garis besar temuan investigasi Ombudsman adalah adanya transaksi atau pungutan liar (pungli) dari PKL kepada Satpol PP. Kemudian, pungli tersebut difasilitasi oleh middle man atau pihak ketiga.
Baca juga : Lulung: Kenapa Tanah Abang Saja? Why, Ombudsman?
"Itu adalah salah satu hal yang menyebabkan Satpol PP tidak berkinerja dengan baik," ujar Adrianus.
Ombudsman melakukan investigasi di beberapa titik keramaian, antara lain Tanah Abang, Stasiun Manggarai, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan sekitar Mal Ambassador.