JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Ombudsman RI soal praktik pungutan liar yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah digaungkan sejak satu bulan terakhir. Anggota Satpol PP disebut-sebut bermain dengan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah tempat di wilayah DKI Jakarta.
Preman-preman setempat menjadi semacam perantara yang menghubungkan urusan si PKL dengan urusan anggota Satpol PP. Ombudsman RI bahkan memutar sebuah video yang menjadi barang bukti adanya praktik itu.
Sejak awal temuan ini mencuat, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu berjanji melakukan investigasi. Sementara wakilnya tetap merasa bahwa pungli sudah tidak ada lagi di internal mereka.
Kemarin, masalah temuan Ombudsman ini mulai dibawah ke rapat pimpinan. Sebagai upaya "bersih-bersih" di kalangan internal, tahap awalnya Yani Wahyu ingin bertemu langsung dengan orang-orang Ombudsman.
Baca juga : Ombudsman Sebut Pungli Preman dan Satpol PP Sudah Sistemik
"Nanti tim Inspektorat, Satpol PP akan berkunjung ke Ombudsman, atau Ombudsman yang menemui ya, untuk klarifikasi temuan Ombudsman. Termasuk videonya akan kami buka nanti," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/11/2017).
Yani ingin melihat secara langsung video yang dimiliki Ombudsman. Dari video itu, Satpol PP ingin mencari kebenaran tentang adanya oknum yang bermain pungli. Jika terbukti, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil biaa diterapkan. Pelakunya tak bisa menghindar dari ancaman pemecatan.
Sebenarnya beberapa waktu lalu Satpol PP mulai mengidentifikasi oknum yang ada dalam video milik Ombudsman. Namun ternyata, video yang digunakan Satpol PP hanya yang tersebar di media saja. Dengan bertemu pihak Ombudsman, Yani berharap bisa melihat secara jelas oknumnya.
Evaluasi internal
Sambil menangani temuan Ombudsman, personel Satpol PP juga mulai dibenahi. Yani ingin meminimalisir kemungkinan-kemungkinan mereka melakukan pungli. Salah satu caranya adalah dengan merotasi anggota Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga : Rotasi Besar-besaran Satpol PP untuk Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Alasannya, mereka sudah terlampau lama bertugas di tempat yang sama selama bertahun-tahun. Kedekatan dengan lingkungannya, warganya, bisa memengaruhi kinerja. Anggota Satpol PP bisa tidak tegas lagi karena tidak menindak warga yang mereka kenal.
"Dia itu bertugas sudah sampai 8-10 tahun bertugas di tempat yang sama, titik yang sama, tugas yang sama. Ini disinyalir ada indikasi kedekatan lingkungan dengan tempat tugas dia bekerja. Bisa dekat karena keakraban, bisa kedekatan dengan something wrong," ujar Yani.
Ada 4.950 anggota Satpol PP yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Nantinya, anggota Satpol PP yang sudah dirotasi akan dievaluasi secara berkala. Yani tidak ingin mereka dibiarkan bertugas dalam jangka waktu yang lama lagi pada masa berikutnya.
Selain itu, anggota Satpol PP juga akan diberi tausiyah maupun materi keagamaan lain sesuai dengan agama yang mereka anut. Yani berasalan cara ini untuk memperbaiki akhlak mereka. Yani tidak menyebut bagaimana cara ini efektif untuk mengurangi pungli di internal Satpol PP, tetapi menurut dia tidak ada salahnya memberi tausiyah untuk anggotanya.
Baca juga : Akan Temui Ombudsman, DKI Minta Video Bukti Pungli Satpol PP Dibuka
Tindak tegas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, saat ini belum ditemukan oknum Satpol PP yang melakukan pungli tersebut. Inspektorat DKI akan mencari data oknum satpol PP tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga.
"Untuk Inspektorat, tadi ada Pak Zainal (Kepala Inspektorat DKI) untuk mem-follow up temuan-temuan yang disampaikan Ombudsman," kata dia.
Kata Sandiaga, Anies telah mengintruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman. Satpol PP yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski demikian, Satpol PP juga diminta untuk tetap melaksanakan tugasnya, yakni menegakkan peraturan daerah (perda).
"Ke depan, arahan Pak Gubernur, satpol PP harus memastikan bahwa untuk menjaga fungsinya mengawal perda dan menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat," ucap Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.