JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginginkan penggunaan dana operasional RT/RW tetap transparan meskipun Pemprov DKI berencana menghapus laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana operasional itu tahun 2018.
Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, kata Sandi, sedang merumuskan mekanisme pertanggungjawaban dana operasional itu agar tetap sesuai koridor hukum.
"Kami kan ingin dorong tetap transparansi, tetap ada pertanggungjawaban, tapi dalam bentuk apa, Biro Tapem lagi menyusun," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/12/2017).
Ia menjelaskan, transparansi penggunaan dana operasional RT/RW diperlukan untuk membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menjalankan pemerintahan yang transparan.
"Transparansi penting dan memastikan bahwa semua pengelolaan di Pemprov itu terang benderang. Jadi, enggak ada yang ditutup-tutupi," kata dia.
Baca juga : Anies Hapus LPJ Operasional RT/RW, Sumarsono Ingatkan Kaidah Hukum Administrasi Negara
Menurut Sandi, selama ini ketua RT/RW kesulitan melengkapi LPJ tersebut dengan kwitansi. Ketua RT/RW juga seringkali menggunakan uang pribadinya untuk keperluan operasional RT/RW. Hal itu juga membenani ketua RT/RW.
Sandi dan Gubernur DKI Anies Baswedan ingin memudahkan ketua RT/RW.
"Kami ingin mengembalikan bahwa mereka ini diwongke, dimanusiakan, karena mereka pengayom masyarakat, mereka selama ini ada di garda terdepan. Kami harus membentuk suatu sinergi yang lebih baik," ucap Sandi.
Anies berencana menghapus kewajiban RT/RW membuat laporan pertanggungjawaban dana operasional. LPJ dana operasional RT/RW itu rencananya akan diganti hanya dengan tanda terima.
Baca juga : Anies Naikkan Dana Operasional RT/RW tetapi Kewajiban Buat LPJ Dihapus
Dia ingin RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.
"Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ujar Anies, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.