JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta PT Pembangunan Jaya Ancol mulai membangun tanggul laut di Jakarta Utara. Padahal, belum ada payung hukum yang mengatur kewajiban pengembang untuk membangun national capital integrated coastal development (NCICD).
"Yang Ancol (PT Pembangunan Jaya Ancol) mestinya sih bisa, sangat sederhana ya karena itu BUMD. Walaupun itu perusahaan terbuka, kami bisa minta mereka untuk mulai mengerjakannya," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (8/12/2017).
PT Pembangunan Jaya Ancol merupakan salah satu BUMD DKI Jakarta. Oleh karena itu, kata Sandi, Pemprov DKI bisa meminta PT Pembangunan Jaya Ancol mulai membangun tanggul laut itu sambil menunggu aturan siap.
"Kami minta sembari kami berjalan, karena Ancol ada di bawah kendali BUMD DKI. Walaupun perusahaan publik, kami minta mereka juga bisa melakukan inisiatif dulu sembari menunggu kesiapan payung hukumnya," kata dia.
Baca juga : DKI Diminta Segera Buat Payung Hukum untuk Pengembang Bangun Tanggul Laut
Menurut Sandi, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat masih merumuskan aturan yang akan dibuat, apakah melalui peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda).
Gamal menyebut Pemprov DKI berencana membuat pergub. Alasannya, waktu penerbitan pergub lebih cepat.
"Harusnya sih perda ya (karena) mengikat ke semua, tapi kan lama perda. Sementara pergub dulu, baru perda nanti," kata Gamal.
Baca juga : Pembangunan Tanggul Laut Perlu Dipercepat demi Cegah Banjir Rob
Bambang menjelaskan, pembangunan tanggul laut sepanjang 20 kilometer harus segera dibangun dan selesai awal 2019 untuk mengantisipasi terjadinya banjir rob di empat wilayah rawan di Jakarta.
10 kilometer dari total panjang tanggul dibangun oleh dua pengembang, yakni PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Harus ada upaya untuk mempercepat, yaitu dari Pemprov apakah perda atau pergub, tentunya kami serahkan kepada pemda. Yang penting si pengembang swasta itu nanti punya justifikasi ketika dia membangun itu karena apa dan itu adalah kewajiban," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.