JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk IS (17) lantaran membunuh Mashita Oktaviani (17). Saat ditangkap IS dalam kondisi tengah mabuk.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Bulak, tidak ada perlawanan saat ditangkap karena masih kondisi mabuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/12/2017).
Argo menambahkan, Mashita merupakan korban pelampiasan kekesalan IS. Saat membunuh Mashita, IS tengah kesal dengan rekan kerjanya sesama pengamen berinisial R.
Baca juga : Ponsel Gadis 17 Tahun yang Dibunuh di Bekasi Dibawa Kabur Pelaku
"R adalah teman tersangka sesama pengamen, sehari sebelumnya berselisih dengan tersangka. Hari Sabtu tersangka mencari Rizal tapi tidak ketemu, dia kesal dan ketemu korban dan dilampiaskan ke korban," kata Argo.
Akibat ulahnya, IS terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mashita dibunuh IS di depan gerbang Perumahan Alinda Kencana, Bekasi Utara, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2017) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B 3635 FMM.
Baca juga : Seorang Gadis 17 Tahun Tewas Dibacok Pria Tak Dikenal di Bekasi
Korban saat itu sedang memainkan ponsel pribadinya. Belakangan diketahui, sepeda motor korban rusak dan sedang menghubungi kakeknya.
Sekitar setengah jam, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menarik korban hingga terjatuh dari motornya. Tak cukup sampai di situ, pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah celurit hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.