10. DPW Partai Hanura: Rp 1.428.028.000
Rincian bantuan keuangan tersebut juga tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Oktober 2017.
Berdasarkan keputusan itu, tertulis besaran bantuan parpol dari sebelumnya mendapatkan Rp 410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.
Adapun keputusan gubernur yang diteken Anies itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang ditandatangani Djarot.
Anies ikuti Djarot
Gubernur Anies memerintahkan jajarannya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.
"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan, sebelum kami mulai bertugas," kata Anies, Senin (11/12/2017).
Anies menegaskan, dia dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak pernah berinisiatif menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik.
Baca juga : Anies Akan Revisi Kenaikan Bantuan Dana Parpol dalam APBD DKI 2018
Dengan adanya hal ini, Anies akan kembali meninjau peraturan-peraturan yang diteken sebelum mereka memimpin Ibu Kota. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti kenaikan dana parpol ini tak terulang.
"Ini membuat kami menjadi mau melihat lebih detail lagi atas semua pergub dan perda yang keluar, karena kejadian seperti ini semua orang tahunya adalah Anies-Sandi menaikkan 10 kali lipat. Padahal kami mengatakan (dana parpol) samakan dengan yang sebelumnya," kata Anies.
Bantuan keuangan parpol dalam APBD 2018
Dalam laman apbd.jakarta.go.id, besaran bantuan keuangan untuk setiap parpol pada APBD 2018 sama dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 718 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2017 yang diteken Sumarsono.
Anies akan menyurati DPRD DKI Jakarta untuk merevisi bantuan keuangan bagi partai politik. Alasannya, besaran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Baca juga : Dana Parpol Akan Naik 10 Kali Lipat, Sandiaga Pastikan Berlaku Setelah PP Ditandatangani
Anies memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan besaran bantuan keuangan untuk partai politik sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009.
"Sekarang kami akan bahas kembali, dasarnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2009. PP itu malah memberikan batasan mengenai bantuan pada parpol," kata Anies.