JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak kontrak PT Mata Elang Biru selaku pengelola mesin parkir meter di DKI Jakarta habis pada 3 Desember, pengelolaan parkir meter di Jakarta kembali ke sistem manual.
Sistem manual tersebut salah satunya diterapkan di kawasan Jalan Sabang. Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan mesin parkir meter berwarna merah di sana tak berfungsi lagi.
Sejumlah juru parkir terlihat memberikan selembar kertas bagi para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sana.
Juru parkir yang mengaku bernama Ian mengatakan, sejak mesin parkir meter tak lagi berfungsi, para juru parkir menggunakan karcis sebagai penanda parkir.
Karcis tersebut berbentuk kertas yang berasal dari Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pada karcis tersebut tertulis ongkos parkir sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Baca juga : Mesin Parkir Meter di Hayam Wuruk dan Asemka Masih Digunakan
Tak seperti parkir meter yang menggunakan hitungan jam, biaya parkir yang tertulis pada karcis itu tak lagi dihitung per jam, tetapi per satu kali parkir.
Kompas.com mencoba untuk menjajal parkir selama dua jam. Adapun juru parkir meminta tarif parkir sebesar Rp 2.000 sesuai dengan biaya yang tertera pada karcis.
"Sekarang kan mesin parkir sudah off. Kalau sekarang kan Rp 2.000. Kalau misalnya lebih (parkir lebih dari satu jam) ya diatur saja (tarifnya), ya dikasih berapa begitu," ujar Ian kepada Kompas.com di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Saat ditanya maksud juru parkir tersebut soal kata "diatur saja", Ian mengatakan bahwa hal itu merujuk pada biaya parkir tambahan yang diberikan para pengendara seikhlasnya. "Ya dikasih berapa begitu," ujar Ian.
Kompas.com mencoba untuk mewawancarai sejumlah juru parkir lainnya. Namun, tiga juru parkir yang ditemui Kompas.com enggan diwawancarai.
Mereka terkesan menghindar dan meminta Kompas.com untuk mewawancara pihak UPK Perpakiran Dishub.
"Bapak langsung ke humas saja. Itu bagian humas ada. Kami enggak ada yang bisa ngomong di sini. Silakan bapak ke pusat saja, ke orang kantor saja," ujar juru parkir tersebut.
Sebanyak 48 mesin parkir meter di tiga wilayah, yani di Sabang Jakarta Pusat, Jalan Falatehan Jakarta Selatan, dan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara telah dinonaktifkan.
Para juru parkir yang sebelumnya berada di bawah PT Mata Elang Biru kini diambil alih Dishub DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.