Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2017, 07:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

Bus ini akan melewati Jalan Jatibaru Raya yang ditutup untuk kendaraan setiap pukul 08.00-18.00. Bus akan berputar melewati enam tempat pemberhentian yang ditetapkan. Tiap unit bus dapat menampung 66 penumpang.

"Nanti dia mutar berhenti di Stasiun Tanah Abang, Blok G, Blok C, halte Auri 1, Auri 2, di Hotel Pharmin balik lagi, berhenti di halte jembatan layang, terus ke Stasiun Tanah Abang lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.


Lahan parkir untuk ojek

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan lahan parkir masing-masing untuk ojek pangkalan dan ojek online. Lahan parkir ini terletak di jalan masuk keluar stasiun yang menghadap Jalan Jatibaru Bengkel. Tanah seluas 3.000 meter itu dimiliki PT KAI.

Selain jadi akses ojek, Jalan Jatibaru Bengkel akan jadi jalan alternatif bagi bajaj dan angkot.

"Bagi mereka yang membutuhkan ojek, baik ojek pangkalan maupun ojek online, disiapkan lahan parkir khusus ojek pangkalan dan online, keluar stasiun tinggal jalan kaki," kata Anies.

Baca juga : Ada Beton Pembatas di Tanah Abang, Pejalan Kaki Sulit Menyeberang

Penataan dinilai setengah-setengah

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai konsep penataan kawasan Tanah Abang yang ditawarkan Pemprov DKI bersifat setengah-setengah.

Menurut dia, solusi menutup satu jalur jalan di depan Stasiun Tanah Abang merupakan konsep jangka pendek yang hanya fokus pada penataan PKL dan transportasi.

Dia menilai Pemprov DKI tidak melihat konsep penataan Tanah Abang secara keseluruhan, seperti dampak kemacetan, penyelesaian kawasan kumuh di sekitar Tanah Abang, hingga integrasi sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

"Ini seperti mengonsep setengah-setengah akhirnya nanti jadinya setengah-setengah. Ini yang harusnya ditinjau ulang," kata Nirwono.

Baca juga : PKL Bebas Berjualan di Tanah Abang, Bagaimana di Tempat Lain?

Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Nirwono khawatir apa yang dilakukan Pemprov DKI menabrak aturan, yakni Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat 1 UU tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat 1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga : Anies Tutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Ini Kata Pejalan Kaki hingga Sopir Angkot

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 ayat 1 perda tersebut menyatakan bahwa gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Pasal 25 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com