Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Transportasi Nilai Penataan PKL Tanah Abang Melanggar Hukum

Kompas.com - 23/12/2017, 17:24 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Jatibaru, Stasiun Tanah Abang, melanggar undang-undang.

"Di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," jelas Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/12/2017).

Djoko juga menjelaskan, orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp 250.000 sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Baca juga : Koalisi Pejalan Kaki Sesalkan Masih Ada PKL Tanah Abang Berjualan di Trotoar

Tak hanya itu, seseorang juga bisa dihukum jika melanggar fungsi trotoar seharusnya. Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa tidak ada yang bisa menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.

"Dari peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar merupakan perbuatan yang melanggar hukum," imbuh Djoko.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno memperbolehkan PKL yang biasa berdagang di atas trotoar Stasiun Tanah Abang untuk berjualan di Jalan Jati Baru Raya, dekat Stasiun Tanah Abang.

Dalam konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ini, dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Satu jalur digunakan untuk PKL dan satu jalur lainnya digunakan untuk transjakarta. Para PKL disediakan tenda secara gratis tanpa dipungut retribusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com