Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Geng Motor di Depok dan Gagalnya Punya Bingkisan Tahun Baru

Kompas.com - 27/12/2017, 08:57 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Puluhan orang terekam CCTV menjarah toko pakaian yang berada di Jalan Sentosa, Kota Depok, Minggu (24/12/2017) dini hari. Mereka yang merupakan anggota geng motor terlihat mengacungkan senjata tajam saat menjarah pakaian.

Viralnya video penjarahan yang tersebar luas di media sosial itu membuat kepolisian bergerak. Hasilnya, kurang dari 24 jam Polresta Depok membekuk 26 orang yang diduga anggota geng motor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polresta Depok menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Dari 8 orang itu, 5 diantaranya laki-laki dan 3 pelaku lainnya adalah perempuan.

"Anggota geng motor perempuan yang berinisial Y, A, dan B ini ada yang berperan mengambil barang, menunggu di motor, dan ada yang berperan menerima hasil. Jadi, hasil yang diterima itu dibagi-bagi," kata Kapolresta Depok Didik Sugiarto, Selasa (26/12/2017).

Baca juga: 4 Pelaku Penjarahan Toko Pakaian di Depok Positif Konsumsi Obat Terlarang

Kios pakaian Fernando di Jalan Sentosa Raya, Depok Tengah, Sukmajaya, Kota Depok ramai dilalui kendaraan.KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Kios pakaian Fernando di Jalan Sentosa Raya, Depok Tengah, Sukmajaya, Kota Depok ramai dilalui kendaraan.
Sebagian anggota geng motor yang ditangkap polisi merupakan anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Saat dimintai keterangan, para tersangka mengatakan, akan menggunakan hasil penjarahan untuk dibagi-bagikan sebagai bingkisan tahun baru. 

Adapun anggota geng motor yang menjarah toko pakaian tersebut adalah geng Jepang, RBR, dan Matador. Hasil penjarahan akan dibagikan ke anggota ketiga geng motor tersebut.

Selama beraksi, anak-anak geng motor ini kerap menyasar toko kelontong hingga tukang nasi goreng.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pelaku Penjarahan Toko Pakaian di Depok

Polres Depok menampilkan para tersangka geng motor pelaku perampokan toko pakaian.KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA Polres Depok menampilkan para tersangka geng motor pelaku perampokan toko pakaian.
Beberapa anggota geng motor yang terbukti melakukan aksi penjarahan akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.

Terkait tersangka yang masuk kategori usia anak, polisi akan mengunakan Undang-undang tentang Sistem Peradilan Anak. Namun, untuk tersangka yang sudah dewasa akan diterapkan sesuai hukuman yang berlaku.

Baca juga: Geng Motor Depok Sewa 5 Petak Kontrakan Rp 600.000 Per Pintu

"Kategori anak, kami akan menerapkan sistem peradilan anak. Kalau yang dewasa sesuai KUHP," ucap Didik.

Positif konsumsi obat-obatan terlarang

Sebanyak 4 dari 26 anggota geng motor terduga pelaku penjarahan toko pakaian di Depok positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hasil itu didapatkan kepolisian setelah melakukan tes urine kepada para terduga pelaku penjarahan.

"Dari hasil tes urine 26 orang, 1 positif menggunakan ganja, 1 positif menggunakan sabu, dan 2 positif menggunakan obat penenang. Jadi, 4 orang yang positif (mengonsumsi obat-obatan terlarang)," kata Didik.

Baca juga: Setelah Dirampok Geng Motor, Begini Kondisi Kios Pakaian Fernando

Kepolisian hingga saat ini masih mendalami dari mana saja anggota geng motor itu mendapatkan barang haram tersebut.

Kompas TV Saksi penjarahan toko pakain di Depok yakin betul, anggota geng motor yang terlibat lebih dari 24 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com