JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya akan mempelajari perjanjian jual beli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebelum memutuskan menempuh jalur hukum untuk membatalkan pembelian lahan tersebut. Perjanjian jual beli itu dibuat antara Pemprov DKI dan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
"Paling tidak kami lihat dari perjanjiannya dulu, kan Pak Gubernur (Anies Baswedan) arahannya kemarin untuk membatalkan pengadaannya. Kan nanti substansinya ada di perjanjiannya," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/1/2018).
Baca juga : Upaya Sandiaga Bereskan Peliknya Masalah Sumber Waras
Yayan menyampaikan, perjanjian jual beli lahan RS Sumber Waras itu akan menjadi pintu masuk Pemprov DKI untuk menentukan jalur hukum yang diambil.
Biro Hukum DKI akan menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami mengkaji dari dokumen-dokumen yang ada terkait dengan peluang-peluangnya dari mana kami bisa masuk kalau itu mau kami proses hukum," kata Yayan.
Selain itu, Biro Hukum DKI akan mengkaji untung rugi pembatalan lahan RS Sumber Waras.
Kisruh lahan Sumber Waras berawal saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar dengan APBD-P 2014.
Menurut rencana, di atas lahan tersebut akan dibangun rumah sakit kanker pertama milik DKI. Pembelian itu dinilai bermasalah oleh BPK karena Pemprov DKI membayar terlalu mahal hingga merugikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Baca juga : Sandi: Pak Bambang sedang Telaah Kasus Lahan Sumber Waras
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, ada dua cara untuk menyelesaikan masalah ini dan membuatnya tidak menjadi temuan BPK lagi, yakni mengembalikan kerugian negara atau membatalkannya.
Sandiaga mengatakan, pihaknya sudah berupaya meminta yayasan untuk mengembalikan kerugian itu.
Namun, Yayasan Kesehatan Sumber Waras merasa tidak berkewajiban mengembalikan kerugian negara itu. Dengan demikian, cara terakhir adalah dengan membatalkan pembelian melalui persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.