Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga

Kompas.com - 09/01/2018, 06:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan gubernur (pergub) yang melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, mulai pukul 06.00-23.00.

Saat itu, mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat kebijakan tersebut untuk menekan angka kecelakaan pengendara motor.

Ahok menerapkan kebijakan itu dengan menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Setelah kebijakan itu berjalan beberapa tahun, dua orang warga, Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan pergub larangan sepeda motor, tepatnya pada 19 September 2017.

Baca juga: MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin

MA kemudian mengabulkan permohonan keduanya melalui putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin memutuskan membatalkan pergub tersebut.

Majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"(Pergub tersebut) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian penggalan isi putusan tersebut.

Sejalan keinginan Anies-Sandiaga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (7/11/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (7/11/2017).
Putusan MA soal pembatalan pergub larangan sepeda motor ini sejalan dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang berniat menghapus kebijakan larangan sepeda motor melintas di jalan protokol.

Pada awal November 2017, Anies mengungkapkan keinginannya agar sepeda motor bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat lagi. Ia ingin warga Jakarta bisa mengakses seluruh jalan di ibu kota.

Saat itu, Anies menyebut ada 470.000 pengusaha UMKM, termasuk pengusaha makanan, yang beraktivitas mengantar pesanan makan siang di sekitar Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Larangan sepeda motor menyulitkan mereka beraktivitas.

Baca juga: Anies Sebut Pencabutan Larangan Motor Lebih dari Sekadar Kabar Baik

Putusan MA yang membatalkan pergub larangan sepeda motor menjadi momentum Anies-Sandiaga merealisasikan keinginan mereka. Oleh karenanya, Anies pun memastikan akan menaati putusan MA.

"Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," kata Anies, Senin (8/1/2018).

Baca juga: Sandi: Pembatalan Pergub Larangan Motor Sudah Kami Prediksi

Sementara itu, Sandiaga menyebut putusan MA sudah mereka prediksi sebelumnya karena bertujuan mengembalikan keadilan di ibu kota. Sebelum ada putusan MA, Sandiaga menyebut Pemprov DKI sudah mulai menyiapkan kajian penataan jalan dan trotoar di ruas Jalan Thamrin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com