JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menahan Kasdi (21), pria yang menganiaya istrinya yang sedang hamil, LR (21). Akibat ulahnya, polisi menjerat Kasdi dengan pasal berlapis.
"Pelaku kami jerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Rabu (10/1/2018).
Nico menambahkan, Kasdi melakukan aksi keji tersebut karena cemburu. Dia menuduh istrinya hamil bukan oleh dirinya.
"Saya lihat sekilas tadi dia menyesal, tetapi kecemburuan bisa menutup akal sehat," kata Nico.
Baca juga: Cemburu, Alasan Kasdi Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil
Kasdi diduga menganiaya istrinya di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 4 Januari 2018. Keesokan harinya, LR mengeluhkan sakit pada perutnya hingga mengalami perdaharan.
Akhirnya, LR dibawa ke rumah sakit dan dilakukan operasi caesar. Pascaoperasi, dokter menyatakan bayinya telah meninggal.
Baca juga: Polisi Akan Tes DNA Anak yang Tak Diakui Kasdi