"Ketuanya Pak Rikrik Rizkiyana," ujar Sandiaga, Rabu (10/1/2018).
Baca juga : Mantan Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandiaga Jadi Ketua Komite Harmonisasi Regulasi DKI
Rikrik sebelumnya merupakan anggota tim sinkronisasi yang dibentuk Anies-Sandiaga setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI. Masa kerja tim sinkronisasi yang dipimpin mantan Menteri ESDM Sudirman Said itu telah berakhir saat Anies-Sandiaga dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur.
Adapun, anggota Komite Harmonisasi Regulasi berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Rikrik, ahli pemerintahan dan otonomi daerah Djohermansyah Djohar, ahli perundang-undangan Fitriani A Syarif, ahli hukum tata negara Mustafa Fakhri, ahli hukum perdata dan perdagangan internasional Aria Suyudi, mantan Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, dan Bany Pamungkas.
Komite Harmonisasi Regulasi bertugas mengharmonisasi berbagai aturan yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta agar tidak tumpang tindih. Tujuannya mendorong percepatan pembangunan.
"Mengharmonisasi regulasi yang banyak tumpang tindih. Jadi, regulasi baik pergub, perda, diantisipasi, banyak sekali tumpang tindihnya yang mengakibatkan ketidakpastian hukum," ucap Sandiaga.
Baca juga : Belum Ada Surat Keputusan, Sekda DKI Tak Bisa Pastikan Waktu Pengukuhan TGUPP
Menanti tiga bidang TGUPP lainnya
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang TGUPP yang diteken Anies, ada lima bidang dalam TGUPP.
Selain bidang pencegahan korupsi dan harmonisasi regulasi, ada tiga bidang lainnya yang belum dibentuk atau diumumkan. Ketiganya yakni bidang ekonomi dan lapangan kerja, pengelolaan pesisir, dan percepatan pembangunan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, baru dua bidang TGUPP yang SK-nya diteken Anies dan dirinya, yakni TGUPP bidang Komite Pencegahan Korupsi dan Komite Harmonisasi Regulasi.
Pembentukan tim itu merupakan kewenangan Gubernur Anies. Setelah tim itu terbentuk, Anies akan memanggil Saefullah dan mengenalkan mereka.
"Biasanya datangnya dari Pak Gubernur, kami dipanggil, diperkenalkan, ini yang sudah kan baru dua kali kejadian nih, yang pertama yang pencegahan korupsi, yaitu kami dipanggil, diperkenalkan, terus kami buatin SK-nya," kata Saefullah, Kamis (11/1/2018).
Saefullah tidak bisa memastikan kapan TGUPP tiga bidang lainnya akan dikukuhkan.
Baca juga : Ditanya Gaji TGUPP, Sandiaga Singgung Anggaran yang Akan Diselamatkan KPK DKI
Gaji TGUPP
Gaji ketua TGUPP yakni Rp 51,5 juta per bulan. Selain itu, ketua TGUPP juga akan mendapatkan fasilitas mobil dinas Toyota Altis. Belum diketahui siapa ketua TGUPP yang akan ditunjuk Anies-Sandiaga.
Sementara itu, ketua bidang atau komite akan digaji Rp 41 juta setiap bulannya. Kemudian, anggota TGUPP terbagi menjadi beberapa tingkatan.
Anggota grade 1 mendapat gaji Rp 31,7 juta, grade 2 Rp 26,5 juta, grade 2a Rp 24,9 juta, dan grade 2b Rp 20,8 juta per bulan.
Baca juga : M Taufik: Jangan Berdebat soal Gaji TGUPP, Kita Tunggu Kerjanya
Informasi itu diketahui dari Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso saat memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Administrasi, dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menanyakan anggaran TGUPP.
"(Gaji) ketua TGUPP itu Rp 51,5 juta (tiap bulan). Kemudian honor ketua bidang, karena ada lima bidang, (gajinya) itu Rp 41 juta (tiap bulan)," ujar Santoso, Rabu (3/1/2018).
Pada awal penganggaran, anggaran untuk TGUPP diajukan Rp 28 miliar untuk 73 orang di Biro Administrasi. Namun, setelah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan dipindahkan ke pos Bappeda, anggarannya berkurang menjadi Rp 20 miliar.