JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini tepat 100 hari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Dari 100 hari Anies-Sandi memimpin DKI Jakarta, terdapat kebijakan-kebijakan baru terkait kegiatan di Monumen Nasional (Monas).
1. Monas boleh untuk kegiataan keagaam hingga kebudayaan
Pada era Anies-Sandi, kawasan Monas diperbolehkan untuk kegiatan keagamaan hingga kebudayaan.
Menurut Anies, Monas berada di jantung Ibu Kota dan memiliki lahan yang cukup luas sehingga cocok untuk kegiatan tersebut. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta kemudian menambahkan poin pada pasal sebelumnya untuk memperbolehkan Monas dijadikan tempat berkegiatan.
Baca juga : Melihat Peserta Aksi Bela Palestina Menjaga Rumput Monas
Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Dalam pergub tersebut, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
"Tidak ada (revisi) cuma penambahan saja. Kemarin hanya digunakan acara kenegaraan dan lainnya. Sekarang ditambahkan boleh acara kebudayaan, pendidikan dan keagamaan. Penambahan poin saja," ucap Anies di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).
Baca juga : Massa di Atas 1.000 Orang, Penggunaan Monas Harus Seizin Gubernur
Ditandai dengan acara Tausiah Kebangsaan, Sandi resmi mengumumkan Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan, kebudayaan dan kesenian.
"Mulai hari ini masyarakat bisa memanfaatkan kawasan Monas untuk keagamaan, seni dan budaya. Takbir," kata Sandiaga dalam acara Tausiyah Kebangsaan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017).
Sandiaga kala itu meminta agar siapa pun yang berkegiatan di Monas tetap menjaga kebersihan dan ketertiban.
"Mau Maulid, Tablig, Natal, Galungan mungkin, Waisak, boleh (di Monas) selama tertib, tidak semerawut, tidak buang sampah, tidak ganggu keamanan, tidak ganggu kenyamanan warga Jakarta, dan bayar, kami persilakan untuk memakai selama mempersatukan warga," ujar Sandi.
Namun demikian, masyarakat yang ingin menggelar acara dalam jumlah besar harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk menggunakan Monas sebagai tempat acara yang kemudian akan dijadwalkan dengan waktu yang tepat agar tidak bentrok dengan kegiatan lain.
Dengan dibukanya Monas untuk kegiatan keagamaan hingga kebudayaan, Anies mengatakan salah satu janji kampanyenya sudah lunas.
2. Monas dibuka hari Senin jika libur nasional