Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan di Monas dalam 100 Hari Kerja Anies-Sandi

Kompas.com - 24/01/2018, 19:34 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini tepat 100 hari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dari 100 hari Anies-Sandi memimpin DKI Jakarta, terdapat kebijakan-kebijakan baru terkait kegiatan di Monumen Nasional (Monas).

1. Monas boleh untuk kegiataan keagaam hingga kebudayaan

Pada era Anies-Sandi, kawasan Monas diperbolehkan untuk kegiatan keagamaan hingga kebudayaan.

Menurut Anies, Monas berada di jantung Ibu Kota dan memiliki lahan yang cukup luas sehingga cocok untuk kegiatan tersebut. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta kemudian menambahkan poin pada pasal sebelumnya untuk memperbolehkan Monas dijadikan tempat berkegiatan.

Baca juga : Melihat Peserta Aksi Bela Palestina Menjaga Rumput Monas

Massa memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) dalam Aksi Bela Palestina di Jakarta, Minggu (17/12/2017). Selain menyerukan pembelaan untuk Palestina, aksi itu mengecam pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. ANTARA FOTO/APRILIO AKBAR/AMA/17 Massa memadati kawasan Monumen Nasional (Monas) dalam Aksi Bela Palestina di Jakarta, Minggu (17/12/2017). Selain menyerukan pembelaan untuk Palestina, aksi itu mengecam pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Dalam pergub tersebut, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

"Tidak ada (revisi) cuma penambahan saja. Kemarin hanya digunakan acara kenegaraan dan lainnya. Sekarang ditambahkan boleh acara kebudayaan, pendidikan dan keagamaan. Penambahan poin saja," ucap Anies di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).

Baca juga : Massa di Atas 1.000 Orang, Penggunaan Monas Harus Seizin Gubernur

Ditandai dengan acara Tausiah Kebangsaan, Sandi resmi mengumumkan Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan, kebudayaan dan kesenian.

"Mulai hari ini masyarakat bisa memanfaatkan kawasan Monas untuk keagamaan, seni dan budaya. Takbir," kata Sandiaga dalam acara Tausiyah Kebangsaan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2017).

Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, Sabtu (2/12/2017).KOMPAS.com/Ridwan Aji Pitoko Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, Sabtu (2/12/2017).

Sandiaga kala itu meminta agar siapa pun yang berkegiatan di Monas tetap menjaga kebersihan dan ketertiban.

"Mau Maulid, Tablig, Natal, Galungan mungkin, Waisak, boleh (di Monas) selama tertib, tidak semerawut, tidak buang sampah, tidak ganggu keamanan, tidak ganggu kenyamanan warga Jakarta, dan bayar, kami persilakan untuk memakai selama mempersatukan warga," ujar Sandi.

Namun demikian, masyarakat yang ingin menggelar acara dalam jumlah besar harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk menggunakan Monas sebagai tempat acara yang kemudian akan dijadwalkan dengan waktu yang tepat agar tidak bentrok dengan kegiatan lain.

Dengan dibukanya Monas untuk kegiatan keagamaan hingga kebudayaan, Anies mengatakan salah satu janji kampanyenya sudah lunas.

2. Monas dibuka hari Senin jika libur nasional

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com