JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan penggelapan lahan Andreas Tjahjadi. Rencananya, uang dalam rekening tersebut akan disita polisi untuk dijadikan barang bukti dalam kasus itu.
"Kemarin sudah kami blokir, memang ada uang sebesar Rp 3,4 miliar sebagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (24/1/2018).
Baca juga : Polisi Limpahkan Berkas Perkara Andreas Tjahjadi ke Kejaksaan
Argo menambahkan, penyitaan uang dalam rekening tersebut untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara dalam kasus itu. Apabila berkas telah rampung, polisi segera melimpahkannya ke kejaksaan.
"Nanti kami cek itu kan akan menjadi barang bukti sitaan untuk diajukan ke kejaksaan," kata Argo.
Polisi telah menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan penjualan tanah milik PT Japirex di Jalan Curug Raya, Tangerang. Selain Andreas, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga turut dilaporkan dalam kasus itiu.
Baca juga : Sandiaga Dilaporkan ke Polisi Lagi Terkait Kasus Penggelapan Lahan
Pelapornya adalah Fransiska Kumalawati yang mengaku diberi kuasa oleh Djoni Hidayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.