Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sudah Musnahkan 250 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

Kompas.com - 26/01/2018, 13:27 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan sindikat asal Malaysia disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ingin menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Sabu dengan total berat 40,23 kilogram itu coba diselundupkan melalui jalur laut ke wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"Modus operandinya, sabu itu diselundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan speed boat."

"Mulai dari sana diantar oleh jaringan sindikat yang dikendalikan dari Malaysia kemudian di titik tertentu di Selat Malaka dijemput sindikat dari Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).

Jaringan sindikat ini, kata Arman, telah berulang kali melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Penangkapan yang dilakukan pada 10 Januari lalu itu disebut-sebut sebagai yang keempat kalinya.

Baca juga: 40,19 Kg Sabu KW 1 Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan

"Sindikat ini bukan baru, ini pemain lama. Kalau ditotal, jumlah narkoba yang sudah diamankan dan dimusnahkan BNN dari sindikat Malaysia ini sekitar 250 kilogram," ujar Arman.

Oleh sebab itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah memerintahkan jajarannya mengejar orang yang mengendalikan sindikat tersebut.

"Kepala BNN sudah perintahkan kami untuk kejar terus pengendalinya. Kalau kabur atau melarikan diri, tembak karena itu sama saja melakukan perlawanan," ujar dia.

Adapun modus yang digunakan sindikat Malaysia tersebut juga bukan merupakan modus baru. Namun, saat ini tren penyelundupan narkoba melalui jalur laut menjadi favorit bagi jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Dikendalikan dari Lapas di Bandung, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Kurir Sabu

Dari hasil operasi 10 Januari, selain mendapatkan barang bukti 40,23 kilogram sabu, BNN juga turut mengamankan empat tersangka dengan inisial HR, J, A, dan S di wilayah Aceh Timur.

Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kompas TV Setelah buron tiga hari, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Hotel Crown, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com