"Saya bersama dishub, kami akan jagain. Kalau dia (becak) masuk, kan, kelihatan, pakai truk," ujar Yani.
Becak-becak dari luar Jakarta, lanjutnya, harus disita karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perda masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ucapnya.
Baca juga: Cerita Tukang Becak Kucing-kucingan dengan Petugas Satpol PP
Namun, perda tersebut dikecualikan untuk becak yang saat ini sudah beroperasi di kampung-kampung di Jakarta. Pasalnya, ada kebijakan Gubernur Anies yang memperbolehkan becak beroperasi sebagai angkutan lingkungan di perkampungan Jakarta.
Satpol PP akan menertibkan becak di Ibu Kota jika ada becak beroperasi di jalan raya, apalagi jalan protokol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.