Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Psikolog Akan Ungkap Kondisi Kejiwaan SK yang Aniaya Anaknya Sendiri

Kompas.com - 05/02/2018, 13:57 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Kasus kematian WW (14 bulan) yang diduga tewas akibat dianiaya SK, ibu kandungnya, Minggu (4/2/2018), membuat orang bertanya-tanya tentang kondisi kejiwaan SK.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berusaha melihat kondisi kejiwaan SK yang kini jadi tersangka.

"Tadi kami sudah bertemu pelaku dan disimpulkan sementara, ia membutuhkan penanganan lebih lanjut. Saat pemeriksaan awal juga ada rasa penyesalan dari pelaku, tetapi tidak terlalu besar. Padahal, posisi korban adalah anaknya," kata psikolog DP3A Kota Bekasi, Ira Merdekawati, saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin.

Ira mengungkapkan, motif tersangka adalah kesal terhadap suami, AI (25), karena jarang memberikan nafkah. Tersangka melampiaskan kekesalannya itu ke WW, bayinya sendiri.

Baca juga: SK, Ibu yang Siksa Anaknya hingga Tewas, Akan Diperiksa Kejiwaannya

Kondisi ekonomi juga memengaruhi perilaku tersangka terhadap anaknya.

"Tidak pernah diberi uang, padahal sudah dijanjikan. Pelampiasannya ke korban yang dikatakan memiliki wajah mirip ayahnya," ujar Ira.

Ira mengungkapkan, pihaknya bersama KPAI akan melakukan pendampingan terhadap tersangka, termasuk konseling dengan suami tersangka yang juga ayah dari korban.

Ia mengungkapkan, meski perilaku SK tergolong sadis, hasil pemeriksaan psikologis sementara tidak ada kecenderungan bahwa SK psikopat.

"Awalnya datar, tadi terakhir-terakhirnya menangis, terutama saat ditanya soal anaknya. Ia mengaku menyesal dan ingin berkunjung ke makam sang anak. Ingin tahu di mana makam anaknya," kata Ira.

Kematian WW yang tidak wajar pertama kali diungkap para tentangga yang melayat korban. Pada tubuh korban didapati luka lebam. Hasil otopsi menunjukkan, WW mengalami luka di bagian otak dan lambung karena tindak kekerasan.

SK kini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com