Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asma Dewi: Jaksa Enggak Adil, Saya Kritik, Tidak Ada Ujaran Kebencian

Kompas.com - 06/02/2018, 17:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Asma Dewi menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tidak adil. Menurut dia, unggahan di akun Facebook-nya bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

"Ya aneh aja. Menurut saya, (tuntutan jaksa) enggak adil karena saya kan mengkritik, tidak ada ujaran kebencian dan itu merupakan aksi bela negara saya," ujar Dewi seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).

Menurut Dewi, unggahannya di Facebook pada 2016 lalu itu tidak menimbulkan kebencian atau perpecahan apa pun. Oleh Karena itu, Dewi merasa heran dengan tuntutan jaksa.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Dewi, Nurhayati, menyampaikan, tuntutan yang ditujukan pada kliennya itu tak berdasar.

Baca juga : Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara

Semua ahli dan saksi fakta yang mereka hadirkan membuktikan tidak ada unsur pidana dari unggahan Dewi. Lagipula, Nurhayati menyebut orang yang menyukai dan merespons unggahan Dewi saat itu tidak banyak.

"Kami sudah menghadirkan tujuh ahli dengan dua saksi fakta yang menyatakan bahwa memang apa yang di-posting oleh Ibu Asma Dewi itu sama sekali tidak mengandung unsur pidana. Ujaran kebenciannya secara bahasa pun tidak ada," kata Nurhayati.

Dewi sebenarnya telah menyusun nota keberatan atau pleidoi sebelum sidang pembacaan tuntutan. Namun, dia dan pengacara akan menyusun kembali pleidoi tersebut, disesuaikan dengan tuntutan jaksa.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Dewi dan pengacaranya akan digelar Selasa (13/2/2018) pekan depan.

Baca juga : Dua Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Asma Dewi Pun Berharap Bebas

Adapun, jaksa menuntut Dewi dihukum dua tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Herlangga Wisnu menyampaikan, Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asma Dewi selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ujar Herlangga dalam persidangan.

Baca juga : Ahli Bahasa Ditanya Ujaran Koplak dan Edun Asma Dewi

Kompas TV Laporan analisis rekening diterima dari PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com