JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018), hanya berlangsung 15 menit.
Sidang gugatan cerai tersebut hanya dihadiri adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, dan rekan pengacaranya, Josefina Agatha Syukur. Veronica atau perwakilannya tidak hadir dalam persidangan tersebut dan hanya menitipkan surat untuk mewakili kehadirannya.
"Inti suratnya, Bu Vero tidak bisa hadir dan menyatakan seperti surat pertama, menyerahkan seluruh keputusan kepada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Hakim, kata Josefina, memutuskan melanjutkan persidangan tanpa melakukan mediasi. Menurut rencana, pada Rabu pekan depan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Baca juga: Tak Hadiri Sidang Gugatan Cerai Ahok, Veronica Kembali Titip Surat
Josefina mengatakan, saat persidangan pekan depan, pihaknya akan menunjukkan dokumen yang mendukung gugatan perceraian Ahok kepada Veronica. Setelah masuk ke dalam pembuktian, semua keputusan berada di tangan hakim.
"Kami akan sampaikan yang mendukung pembuktian kami saja. Nanti akan dibicarakan masalah perceraian dan hak asuk anak," ujar Josefina.
Sementara itu, Fifi mengatakan, kemungkinan besar Vero tidak akan hadir seperti di sidang sebelumnya karena telah menyerahkan keputusan kepada hakim.
"Mereka (Ahok-Vero) tidak akan hadir. Kedua pihak sudah lama dimediasi dan sudah berkelanjutan," kata Fifi.
Ahok mendaftarkan gugatan cerai terhadap Veronica pada 5 Januari ke PN Jakarta Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.