Hariyadi mengatakan, penetapan upah harusnya kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.
"Masalah UMSP sepenuhnya adalah domainnya, atau wilayahnya kesepakatan bipartet antara serikat pekerja dan pengusahanya. Kalau sampai pengusaha dan pekerjanya itu deadlock. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, itu harusnya kembali kepada upah minimum provinsi," ujar Hariyadi.
Baca juga : Sandiaga: Normalisasi Sungai Tergantung Keinginan Warga
Terkait keluhan ini, Sandiaga mengatakan bahwa ia akan mempertimbangkannya. Ia berharap sektor pariwisata tumbuh dan membuka banyak lapangan kerja.
"Kebetulan masukan-masukan tadi kami berharap menjadi memperkaya khazanah kita dan pertimbangan kita untuk menciptakan sebuah situasi iklim investasi yang lebih kondusif ke depan," kata Sandi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.