Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandi Belajar dari Mantan Wali Kota Paris untuk Stop Swastanisasi Air

Kompas.com - 09/02/2018, 22:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan swastanisasi air sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, penghentian swastanisasi air dan pengelolaannya kembali diambil alih Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) membutuhkan waktu.

Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/2/2018), menjelaskan, swastanisasi air di Jakarta sama seperti yang pernah dilakukan pemerintah Perancis di Paris. Namun, pada 2009, pemerintah Perancis memutuskan untuk mengelola air sendiri di Paris.

Karena itu, Sandiaga pun belajar dari mantan Wali Kota Paris Anne Le Strat untuk mengembalikan kebijakan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah. Hari ini, Anne datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk membicarakan hal tersebut.

"Perancis sendiri di tahun 2009 ke atas melakukan remunisipalisasi. Itu adalah reformasi di bidang tata air di mana pemerintah mengambil kembali. Seperti kita ketahui, keputusan dari MA mendalilkan bahwa kami harus mengelola air minum di DKI Jakarta dan harus melakukan restrukturisasi," kata  Sandiaga.

Baca juga : DKI Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Stop Swastanisasi Air

Ia menyebut ada beberapa hal yang dia pelajari dari Anne soal pengelolaan air di Paris. Salah satunya yakni soal peningkatan akses air minum dan air bersih untuk semua warga Paris, serta menurunkan biaya air minum, khususnya bagi warga kelas menengah ke bawah.

Sandiaga menjelaskan, PAM Jaya saat ini tengah membahas restrukturisasi pengelolaan air di Jakarta. PAM Jaya telah terikat kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) untuk mengelola air di Ibu Kota.

"PAM Jaya terikat kontrak, tapi ada juga keputusan MA. Ini yang harus ada sebuah mekanisme untuk mengikuti keputusan MA dan memastikan bahwa akses air minum bisa dilakukan segera oleh PAM Jaya dan kami juga ingin agar kami tidak menanggung biaya yang membludak karena pembatalan kontrak," kata dia.

Sandiaga meminta PAM Jaya melaporkan hasil pembahasan restrukturisasi pengelolaan air itu pada Maret 2018.

Pada 10 April 2017, MA memutuskan kebijakan swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com