JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, rokok kretek dengan merek dagang palsu yang diedarkan di Setiabudi, Jakarta Selatan, dapat dikenali dari rasanya. Rokok yang palsu memiliki rasa yang pahit.
"Diketahui ini rokok palsu adalah dari rasanya. Konsumen mengembalikan rokok kepada si pemilik warung karena rasanya pahit," ujar Mardiaz saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (12/2/2018).
Selain itu, Mardiaz menyebut, rokok itu dinyatakan palsu karena diproduksi sendiri dengan memalsukan bungkus dan kardus rokok.
Produsen rokok palsu tersebut, THG alias Gino, membuat sendiri bungkus dan kardus rokok hingga menyerupai merek aslinya dengan bermodalkan alat pencetakan bekas usahanya yang telah bangkrut.
THG juga mencetak logo rokok tersebut di kertas papir atau kertas pelinting tembakau yang dia beli.
Selain itu, THG melinting sendiri rokok palsu itu dengan alat pelinting yang dibeli dari pasar di Jawa Tengah.
"Ini sudah pasti palsu karena ini memang cetak sendiri. Dia membeli tembakau, kemudian membeli papir, kemudian membeli alat linting, mencetak sendiri kardus pembungkusnya," kata Mardiaz.
Baca juga : Tak Mau Tertipu Parfum Palsu? Cek KLIK...
Secara kasat mata, tidak ada perbedaan menonjol dari kemasan maupun batang rokok yang asli dan palsu. Namun, jika diperhatikan, bagian cukai rokok yang asli lebih pudar.
Selain itu, tembakau dalam setiap lintingan batang rokok palsu tidak terlalu padat. Ujung tembakaunya pun tidak rapi.
"Sekilas memang enggak ketahuan," ucap Mardiaz.
Perbedaan lainnya dapat diketahui dari harga rokok. Rokok palsu dijual lebih murah dari harga pasaran yang asli.
Adapun Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi telah menangkap THG dan tiga orang lainnya, yakni BSU sebagai supplier, serta MZ dan BSA sebagai penjual rokok ke toko-toko. Mereka mengedarkan rokok itu di wilayah Jabodetabek.
Keempat tersangka dijerat Pasal 386 KUHP juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman 7 tahun penjara.
Polisi saat ini masih mengejar satu tersangka yang memberikan seragam sales yang juga dipalsukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.