Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokok Palsu yang Dijual di Jabodetabek Rasanya Pahit

Kompas.com - 12/02/2018, 20:37 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, rokok kretek dengan merek dagang palsu yang diedarkan di Setiabudi, Jakarta Selatan, dapat dikenali dari rasanya. Rokok yang palsu memiliki rasa yang pahit.

"Diketahui ini rokok palsu adalah dari rasanya. Konsumen mengembalikan rokok kepada si pemilik warung karena rasanya pahit," ujar Mardiaz saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Setiabudi, Senin (12/2/2018).

Selain itu, Mardiaz menyebut, rokok itu dinyatakan palsu karena diproduksi sendiri dengan memalsukan bungkus dan kardus rokok.

Produsen rokok palsu tersebut, THG alias Gino, membuat sendiri bungkus dan kardus rokok hingga menyerupai merek aslinya dengan bermodalkan alat pencetakan bekas usahanya yang telah bangkrut.

THG juga mencetak logo rokok tersebut di kertas papir atau kertas pelinting tembakau yang dia beli.

Selain itu, THG melinting sendiri rokok palsu itu dengan alat pelinting yang dibeli dari pasar di Jawa Tengah.

"Ini sudah pasti palsu karena ini memang cetak sendiri. Dia membeli tembakau, kemudian membeli papir, kemudian membeli alat linting, mencetak sendiri kardus pembungkusnya," kata Mardiaz.

Baca juga : Tak Mau Tertipu Parfum Palsu? Cek KLIK...

Secara kasat mata, tidak ada perbedaan menonjol dari kemasan maupun batang rokok yang asli dan palsu. Namun, jika diperhatikan, bagian cukai rokok yang asli lebih pudar.

Selain itu, tembakau dalam setiap lintingan batang rokok palsu tidak terlalu padat. Ujung tembakaunya pun tidak rapi.

"Sekilas memang enggak ketahuan," ucap Mardiaz.

Perbedaan lainnya dapat diketahui dari harga rokok. Rokok palsu dijual lebih murah dari harga pasaran yang asli.

Adapun Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi telah menangkap THG dan tiga orang lainnya, yakni BSU sebagai supplier, serta MZ dan BSA sebagai penjual rokok ke toko-toko. Mereka mengedarkan rokok itu di wilayah Jabodetabek.

Keempat tersangka dijerat Pasal 386 KUHP juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diancam hukuman 7 tahun penjara.

Polisi saat ini masih mengejar satu tersangka yang memberikan seragam sales yang juga dipalsukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com