DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar yang dijadikan lapak para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di sekitar Jalan Boulevard Grand Depok City.
Meski hujan cukup deras mengguyur Kota Depok dan sekitarnya sejak pagi, namun Satpol PP yang dibantu oleh personil TNI, Polisi serta elemen organisasi masyarakat tetap melanjutkan penertiban tersebut.
Saat dilakukan penertiban, bangunan liar yang terdapat di sekitar kawasan perumahan GDC masih sepi PKL yang berjualan. Sehingga dengan leluasa bangunan liar tersebut dibongkar.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto mengatakan, pembongkaran bangunan liar ini dilakukan karena sebelumnya telah dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para PKL dan pemilik bangunan liar.
"Sudah dilayangkan SP (surat peringatan) 1 dan 2, tapi masih ada bangli, kemudian layangkan lagi SP 3, lantas kita bongkar," kata Yayan, Kamis (15/2/2018).
Keberadaan PKL dan bangunan liar menurut Yayan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.
"Oleh karena itu kita tertibkan, supaya tidak terlihat kumuh," ucap Yayan.
Selain Satpol PP dan aparat kepolisian serta TNI, ada juga ormas yang mengenakan seragam loreng-loreng berwarna orange.
"Kami hanya ikut mengawasi saja," kata seorang anggota ormas dari Pemuda Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.