Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bom Thamrin Terinspirasi Serangan Paris 2015

Kompas.com - 15/02/2018, 16:41 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus ledakan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016, yaitu Aman Abdurrahman, terinspirasi dari serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

Hal ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jaksa Anita Dewayani menyampaikan, pada November 2015, Aman dijenguk pengikutnya, Saiful Munthohir, di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sedang menjalani hukuman sebagai terpidana kasus terorisme yang lain.

Aman kemudian membisiki Saiful Munthohir soal rencana teror di Jalan MH Thamrin.

"Terdakwa berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaro atau pimpinan khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi Paris, Perancis," kata Jaksa Anita.

Baca juga : Pakai Niqab, Istri Terdakwa Terorisme Dilarang Hadiri Sidang

Saiful Munthohir kemudian diminta mencari orang sebagai koordinator lapangan yang akan menjalankan aksi teror tersebut.

Pada Desember 2015, diketahui sudah ada empat orang yang diperintahkan Aman untuk melakukan teror di kawasan Thamrin.

Mulanya, Aman menyuruh keempat orang tersebut meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, karena banyak WNA di sana.

Bom yang akan diledakkan itu dibuat oleh anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Cirebon, Jawa Barat.

Namun, akhirnya serangan dan bom diledakkan di gerai Starbucks dan pos polisi di Jalan MH Thamrin. Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2016 sekitar pukul 10.20 WIB.

"Serangan ledakan bom di Jalan Thamrin Jakarta merupakan pelaksanaan amaliah seperti di Paris sebagaimana yang diperintahkan oleh terdakwa Oman Rohman alias Aman Abdurrahman," ujar Anita.

Baca juga : Pelaku Peledakan Bom Thamrin Didakwa Gerakkan Orang Melakukan Teror

Dalam sidang tersebut, Aman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com