DEPOK, KOMPAS.com — Satpol PP Kota Depok menertibkan 16 bangunan liar yang terdapat di Jalan Boulevard Perumahan Grand Depok City, Sukmajaya, Depok.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hanya posko ormas Pemuda Pancasila yang masih ada di lokasi tersebut.
Bangunan berbahan triplek itu nampak masih berdiri tepat berada di pinggir Jalan Boulevard Perumahan GDC.
"Mereka minta waktu, katanya mau dibongkar sendiri. Sampai besok kami tunggu," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, Kamis (15/2/2018).
Baca juga: Satpol PP Depok Tertibkan Lapak PKL di Jalan Boulevard GDC
Satpol PP Kota Depok memberi waktu Pemuda Pancasila membongkar sendiri posko mereka. Pihaknya akan membongkar posko tersebut, jika tidak dibongkar sendiri hingga Jumat (16/2/2018).
Selain itu, pihaknya juga akan kembali memeriksa bangunan liar di sepanjang jalan tersebut.
"Besok kalau (posko) tidak dibongkar, (posko Pemuda Pancasila) kami bongkar," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP dan Panwaslu Kota Depok Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Pembongkaran bangunan liar dilakukan karena sebelumnya telah dilayangkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar.
"Sudah dilayangkan SP (surat peringatan) 1 dan 2, tetapi masih ada bangunan liar. Kemudian kami layangkan lagi SP 3, lantas kami bongkar," kata Yayan.
Keberadaan bangunan liar itu melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.