JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik secara individu atau kelompok," ujar jaksa Zulkipli saat membacakan tuntutannya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, ujaran kebencian yang disampaikan Jonru di media sosial mengandung konotasi negatif.
Baca juga: Jonru Ginting Bantah Keterangan Saksi
"Menurut ahli bahasa dan pelapor, postingan terdakwa mengenai Presiden Jokowi yang menyebutkan asal usul orang tua Jokowi tidak jelas, mengandung kebencian," katanya.
Selain itu, JPU menilai, terdakwa tidak berhak menentukan Quraish Shibab bukan ulama, hanya karena tidak ikut aksi damai 212.
Dalam sidang yang digelar selama kurang lebih satu jam, JPU menyampaikan empat tuntutan untuk Jonru.
Baca juga: Pihak Jonru Pertanyakan Postingan yang Dianggap Sebarkan Kebencian
Dua poin diantaranya menyebutkan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.