JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sepekan berlalu, petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur menangkap Osman Julian (22), tersangka pembunuh anak laki-laki berusia lima tahun di sebuah warung yang berada di kawasan Pasar Rebo pada Minggu (11/2/2018).
Osman ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Cijagan, Kecamatan Cikalong Kulon, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (18/2/2018).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, saat penangkapan, pelaku melawan petugas.
"Tersangka mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Agar tidak membahayakan, kami berikan tindakan tegas," ucap Tony, Senin (19/2/2018).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Pakistan Dihukum Mati
Tony mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan disertai penganiayaan karena ingin mencuri uang pemilik warung bernama Masniyah yang merupakan ibu dari anak berusia lima tahun itu.
Tersangka membunuh anak tersebut dengan mencekik lehernya, sedangkan sang ibu luka karena dipukul di bagian pelipisnya dengan tabung gas 3 kilogram.
Setelah itu, tersangka mencuri uang dalam etalase warung senilai Rp 1,4 juta dan empat bungkus rokok.
"Pelaku sudah memiliki niat mencuri. Saat datang ke warung, pelaku sudah dipengaruhi minum keras berupa arak yang dicampur dengan minuman lain," ucap Tony.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 352 KUHP.
Kronologi kejadian
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.