JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, sistem ganjil genap akan diterapkan di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
"Betul, tetapi harus diingat penerapannya bukan di jalan tol, tetapi pintu tol-nya," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2018).
Menurut rencana, ganjil genap akan dilaksanakan pada 12 Maret 2018.
Baca juga: Siap-siap, Tol Cikampek Bakal Berlaku Aturan Ganjil Genap
Ia mengatakan, ganjil genap akan diberlakukan di dua pintu tol tersebut karena padatnya lalu lintas di sana.
"Dua pintu tersebut traffic-nya tinggi, jadi kami terapkan di sana. Kami lakukan untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk dari dua pintu tersebut," ujar Bambang.
Sistem penerapannya sama dengan sistem ganjil genap yang saat ini diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Pintu Tol, Kemenhub Siapkan 60 Bus Transjakarta
Kendaraan yang boleh memasuki pintu tol, pelatnya disesuaikan tanggal pada hari itu.
"Apabila tanggal genap yang pelat yang genap saja bisa lewat. Sistemya sama agar masyarakat tidak bingung," ucapnya.
Pelat kendaraan ganjil, lanjutnya, tetap bisa melintas di jalan tol. Namun, tidak masuk dari dua pintu tol tersebut.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Pintu Tol Bekasi Barat dan Timur
Aturan ini mulai berlaku pada 12 Maret 2018, pukul 06.00-09.00 pada hari kerja. Adapun golongan kendaraan truk yang dilarang melewati jalan tol tersebut mulai dari golongan III, IV, dan V.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.