JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yang berasal dari anggota polri yaitu, M Ersyad Alfart, M Novriansyah, Purwoko, M Rizki, dan Kandinan Malin.
Kelima polisi tersebut merupakan saksi saat kejadian peledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, yang terjadi pada Mei 2017.
Berdasarkan surat dakwaan, Aman diduga teribat dalam serangkaian tindakan terorisme, di antaranya peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan di Terminal Kampung Melayu.
Baca juga : Penglihatan Korban Terparah Bom Kampung Melayu Masih Buram
Kepada kelima saksi, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menanyakan kondisi Terminal Kampung Melayu saat sebelum ledakan dan sesudah ledakan.
Saksi Ersyad mengatakan, bersama sejumlah rekannya, ketika itu dia sedang menunggu pawai obor yang rencananya melintasi Terminal Kampung Melayu.
Tidak ada hal mencurigakan sebelum ledakan terjadi. Namun, pukul 20.50, tiba-tiba dari arah Halte Transjakarta Kampung Melayu terdengar dua kali suara ledakan yang cukup keras.
Jarak antara lokasi ledakan dan posisi Ersyad cukup jauh. Ersyad mengatakan, saat ledakan terjadi, terlihat asap mengepul dan rekan-rekannya telah tergeletak.
"Teman-teman saya sudah tergeletak, ada Taufan, Gilang, dan Ridho. Mereka sudah diam saja. Itu bom ledakan pertama. Selanjutnya saya dengar ledakan kedua di sekitar itu juga, di tempat terbuka. Saya juga turut membantu. Saya lihat luka-lukanya berdarah," ujar Ersyad.
Saksi Purwoko mengatakan, dia bersama saksi lainnya, Rizki dan Malin, sedang berada dalam sebuah angkot yang ngetem ketika itu.
Sebelum itu, Purwoko sempat berbincang dengan rekannya, Taufan, yang merupakan korban meninggal pada saat kejadian untuk memindahkan sepeda motor mereka ke arah halte.
Setelah memindahkan motor, Purwoko masuk ke angkot untuk duduk. Namun, tak berselang lama terdengar suara ledakan yang berasal dari arah parkiran. Purwoko melihat sejumlah rekannya, Taufan, Gilang, Yogi, dan Ridho sudah tergeletak.
"25 menit sebelum kejadian saya ngobrol sama almarhum Taufan untuk memindahkan motor. Nah, motor saya diduduki Bripda yogi, dan di belakangnya ada Ridho, Gilang, Taufan. Waktu kejadian kami di dalam angkot, pas kejadian ledakan itu kami kaget, saya keluar dari angkot. Saya lihat sudah ada korban, saya bantu cari angkot," ujar Purwoko.
Baca juga : Korban Terorisme: Saya Memaafkan Mereka karena Allah Maha Pemaaf...
Novriansyah, Rizki, dan Malin juga menyampaikan hal serupa. Ketiganya melihat kepulan asap tebal serta sejumlah rekan mereka tergeletak berucucuran darah.
Terkait kasus ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.
Aman didakwa Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.