Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pengemudi Ojek Online Keroyok Anak Jalanan hingga Tewas

Kompas.com - 02/03/2018, 16:06 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pengemudi ojek online yang dipimpin oleh AD (31) terlibat pengeroyokan terhadap dua orang anak jalanan yang menyebabkan salah satunya meninggal dunia di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada 13 Febuari 2018.

"Jadi awalnya dari praduga bahwa korban ini preman yang beberapa waktu lalu melakukan tindak pidana kepada pelaku (AD)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Jumat (2/3/2018).

Dari pangkalan Kalijodo, AD dan FEB (23) menemani DP (35) untuk menjemput penumpangnya, SA (35), pukul 02.38 WIB di Jembatan Tiga menuju Taman Sari.

Dalam perjalanan, AD mendengar curhatan SA yang nyaris menjadi korban penjambretan diduga preman di Jembatan Tiga dan Tubagus Angke.

Pengalaman serupa pernah dirasakan oleh AD. Ia pun berinisiatif mengajak rekan sesama pengemudi ojek online, yaitu FEB (23), RAM (25), SAI (27), AND (32), dan AL (26) untuk mencari penjambret yang diduga.

Baca juga : Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Pengeroyokan X-Trail oleh Pengemudi Ojek Online

Sementara itu, DP tidak ikut dalam aksi pengeroyokan lantaran sedang mengantar penumpang.

"Ini akibat kelompok yang berani karena bersama. Akhirnya mereka melakukan pelanggaran hukum," kata Hengki.

Mereka menemukan dua orang yang mereka duga preman sedang nongkrong di kawasan depan minimarket Tubagus Angke pukul 04.06 WIB. Keduanya yakni DA (22) dan TI (23).

Para pengemudi ojek online tersebut kemudian menegur DA dan TI. Setelah itu, AD dan SAI mendekap TI yang terlihat membawa pisau diikuti pemukulan bergantian dengan menggunakan kayu serta batu.

"Korban ini salah satunya (DA) meninggal dunia karena pendarahan otak, satu lagi (TI) luka berat dan memenuhi visum dokter," kata Hengki.

"Yang satunya (TI) sudah pulang dari rumah sakit dan dibawa ke Dinas Sosial karena dia anak jalanan," ucap Hengki.

Baca juga : Pelajaran dari Peristiwa Driver Ojek Online Keroyok X-Trail di Underpass Senen

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu sebuah potong kayu kaso, sebuah potongan papan kahu tripleks, sebuah helm, dua buah jaket, sebongkah batu sebesar kepalan tangan, tiga unit sepeda motor, sebuah pisau belati, sebuah rekaman kamera CCTV, sebuah setelan pakaian korban, dan dokumen hasil visum.

Akibat kasus ini AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan luka dan kematian.

Mereka terancam maksimal sembilan tahun penjara untuk perbuatan yang menyebabkan korban luka berat dan 12 tahun penjara untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com